Serambi Ummah

Adab Makan dalam Islam, Waspada Terjerumus Perbuatan Zalim

Secara syar’i, tidak diperbolehkan tamu mengambil atau membungkus makanan tanpa izin dari tuan rumah.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Mariana
Dok BPost
Wakil Sekretaris MUI Kota Banjarmasin, Abdul Hafiz menjelaskan secara syar’i, tidak diperbolehkan tamu mengambil atau membungkus makanan tanpa izin dari tuan rumah. 

Rahman pun menceritakan pengalamannya, saat mengalami kondisi serupa. Waktu itu ia sedang menghadiri acara resepsi pernikahan teman satu kantor. Saat itu, suguhan hidangan makanan menggunakan sistem prasmanan.  “Saya lihat ada satu tamu yang langsung mengambil makanan dalam porsi sangat besar, bahkan sampai dua piring sekaligus,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tamu tersebut ujar Rahman juga mengambil semua jenis lauk, sampai tamu-tamu berikutnya hanya kebagian sisa.

Karena kejadian itu, beberapa orang menurutnya tampak kecewa, hingga akhirnya panitia harus menambah makanan lebih cepat dari jadwal. “Sejak saat itu, saya makin sadar pentingnya mengambil makanan secukupnya, agar semua bisa merasakan kenyamanan yang sama.” katanya.

Hal senada diungkapkan Burhanuddin (37), Warga Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Menurutnya, saat menghadiri undangan, sebaiknya menghindari mencicipi makanan langsung di meja hidangan.

Karena menurutnya mencicipi makanan sebelum ditaruh di piring, apalagi menggunakan tangan atau sendok sendiri, jelas tidak sopan dan melanggar etika kebersihan. “Kemudian juga jangan parkir di depan meja makanan. Ketika Antrean panjang, tapi malah ada yang sibuk milih lauk,” ujarnya. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved