Berita Tabalong

Kompak Edarkan Sabu, Dua Pria Kelua Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

Dua pria asal Kelua yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
EDARKAN SABU- HV (37) dan YS (44) warga Kelua, Tabalong diamankan polisi karena terlibat dalam peredaran sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.

Mereka adalah HV (37) dan YS (44), yang sama-sama berasal dari Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan  Selatan (Kalsel).

Dalam penangkapan ini turut disita barang bukti dari pelaku HV berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,44 gram, 1 kotak rokok warna hijau, 1 Hp warna abu-abu dan 1 potongan kecil plastik hitam.

Sedangkan dari pelaku YS disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,42 gram, 1  timbangan digital warna hitam, 1 Hp warna hitam, 1 buah charger warna putih.

Baca juga: Ditangkap BNNP Kalteng Saat Kirim Sabu 478,5 Gram ke Pulang Pisau, Kurir Ini Tergiur Upah 10 Juta

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Rabu (9/7/2025), mengatakan, kedua diamankan secara bergiliran di tempat berbeda.

"HV diamankan pada Selasa (8/7/2025) sore di tepi jalan Pasar Kelua Kecamatan Kelua, setelah itu baru mengamankan YS di kediamannya," kata Joko.

Keduanya diduga lakukan tindak pidana  narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsiber Pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pengungkapan bermula dari warga yang curiga dengan gelagat HV dan melaporkannya ke polisi.

Mendapatkan laporan tersebut Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, mendapati HV yang saat itu berada di tepi jalan Pasar Kelua terlihat seperti akan menyerahkan sesuatu  kepada seseorang.

Polisi kemudian mengamankan HV lalu melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip berisi sabu.

Tak mau menanggung hukuman sendiri, pelaku HV menyebutkan bila YS  yang menyuruhnya untuk mengantar narkoba tersebut.

Baca juga: Keciduk Bawa Sabu di Motor, Residivis Kasus Narkoba di Kalbar Diamankan Personel Polres Landak

Berdasar informasi dari HV, polisi kemudian membawa HV menuju kediaman YS, yang memang masih sekampung.

Paket sabu diamankan dari HV (37) dan YS (44) warga Kelua, Tabalong.
PAKET SABU- Paket sabu diamankan dari HV (37) dan YS (44) warga Kelua, Tabalong.

YS yang saat itu sedang berada di rumah tak bisa mengelak lagi, terlebih saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti termasuk  3 bungkus plastik klip berisi sabu yang diakui miliknya 

"Keduanya kini sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lanjut," kata Joko. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved