Umrah Mandiri Diperbolehkan

Pemerintah Perbolehkan Umrah Mandiri, Warga Banjarmasin Antusias Umrah Backpacker, Ini Alasannya

Warga Kalimanan Selatan kini bisa umrah tanpa lewat agen perjalanan. Ini setelah memberlakukan UU No 14/2025

|
Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/Dok
UMRAH- Suasana di masjidil haram ketika umrah. Pemerintah memperbolehkan umrah mandiri tanpa agen travel. 

Aturan baru ini langsung mendapat komplain dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan legalisasi umrah mandiri atau backpacker berdampak luas.

 “Legalisasi umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan marketplace asing dan wholeseller global untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” ujarnya, Jumat.

Ia menyampaikan sektor haji dan umrah selama ini membuka lapangan pekerjaan bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia, mulai dari tour leader hingga katering.

“Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” ujar Zaky.

Menurutnya, aturan terbaru ini juga dapat menurunkan pengawasan dan perlindungan jemaah.

Direktur Nasuha Travel and Tour Firmansyah mengatakan aturan baru tersebut juga bisa merugikan pelaku umrah mandiri.

“Tak ada perlindungan, tak ada kepastian bahkan kadang tak ada yang bisa menjemput jenazah bila meninggal di Arab Saudi,” ujarnya.

Firmansyah juga menyampaikan biaya umrah mandiri bisa lebih besar daripada ikut dengan travel.

“Umrah mandiri terkesan murah, tapi bisa ada tambahan saat di Tanah Suci. Sedangkan dengan travel ada harga murah dan harga VIP, yang membedakan hotelnya saja,” jelas dia.

Beberapa komponen yang membuat biaya umrah mandiri lebih mahal antara lain makan, akomodasi, transportasi dan biaya guide. “Belum lagi potensi terkena penipuan” tambahnya.

Kepala Biro Keuangan dan Umum pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji, Slamet, menilai pro dan kontra tidak bisa menghentikan era baru umrah mandiri. Tren ini terjadi sejak Pemerintah Arab Saudi membuka akses umrah mandiri dan layanan platform digital lintas negara.

“Keberadaan praktik umrah mandiri itu mau diatur atau tidak, tetap akan ada. Karena Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kebijakan umrah mandiri,” ujar Slamet, Jumat.

Baca juga: Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Kalsel Belum Terbentuk di Daerah, Kemenag: Masih Proses

Justru karena itulah, katanya, negara wajib hadir. Bukan untuk membatasi, melainkan memastikan agar jemaah tidak menjadi korban misinformasi, penipuan atau ketidakjelasan layanan selama berada di Tanah Suci.

Sedang Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan aturan umrah mandiri tidak untuk melemahkan peran biro perjalanan. UU Nomor 14 Tahun 2025 untuk menyesuaikan perubahan sistem penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi yang kini semakin terbuka.

Selly mengungkapkan pemerintah Arab Saudi justru memberikan izin umrah mandiri. “Bahkan, promosi umrah mandiri dilakukan langsung otoritas Saudi dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines,” ungkap Selly. (dea/msr/kompas/kontan)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved