Berita Banjarmasin
Didakwa Terlibat Peredaran Narkotika di Banjarmasin, Hermi Tertunduk Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Hermi, hanya bisa tertunduk lesu saat dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hermi, hanya bisa tertunduk lesu saat dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilakukan pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/10/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Hermi bersalah.
Sebab ia meyakini terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar terdakwa Hermi dihukum penjara selama 8 tahun 6 bulan," katanya.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda senilai Rp 1 miliar, subsider kurungan penjara 3 bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Geger Mayat di Desa Sukadamai Tanahbumbu, Ditemukan Telungkup di Kebun Sawit
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim tersebut menyampaikan bahwa selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya terdakwa Hermi diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Selasa (3/6/2025) lalu.
Terdakwa diketahui mendapat narkoba tersebut dengan cara memesan kepada seseorang berinisial P.
Penerima pesanan berinisial P tersebut, hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari tangan terdakwa polisi menemukan barang bukti empat paket sabu dengan total berat 86 gram lebih. Selain itu petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi berlogo RR. (mel)
| Datangi Polda Kalsel, Warga Muang Tabalong Minta Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Dituntaskan |
|
|---|
| Puluhan IKM di Banjarmasin Diedukasi Tentang Dokumen Perizinan dan Kepatuhan Produksi |
|
|---|
| Mulai 2026 Warga Miskin Non-BPJS di Kalsel Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, Ini Pemicunya |
|
|---|
| Terlibat Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Hermi Tertunduk Lesu Saat Dituntut JPU 8,5 Tahun |
|
|---|
| Cek Harga dan Stok Bapokting, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Turun ke Pasar Kalindo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.