Berita Banjarmasin

Puluhan IKM di Banjarmasin Diedukasi Tentang Dokumen Perizinan dan Kepatuhan Produksi

 Puluhan pelaku IKM lokal mengikuti Sosialisasi Pengawasan Izin Berusaha di sektor Perindustrian digelar Disperdagin Banjarmasin

Penulis: Mariana | Editor: Hari Widodo
Diskominfo Banjarmasin
SOSIALISASI PERIZINAN-Puluhan pelaku IKM di Banjarmasin mengikuti Sosialisasi Pengawasan Izin Berusaha di sektor Perindustrian digelar Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) di Hotel Zuri Banjarmasin, Senin (27/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal mengikuti Sosialisasi Pengawasan Izin Berusaha di sektor Perindustrian digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Senin (27/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Zuri Banjarmasin ini ditujukan untuk memastikan perlindungan dan kepatuhan izin produksi bagi para pelaku usaha.

Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR diwakili Kepala Disperdagin Ichrom Muftezar tujuan kegiatan ini membuka jalan para IKM agar dapat mengetahui tentang persyaratan perizinan usaha yang tertib dan transparan sesuai regulasi.

Diketahui, masih banyak IKM yang belum memenuhi berbagai ketentuan administratif dan teknis sesuai peraturan yang berlaku.

“Dari data SIDIN Banjarmasin, saat ini terdapat sekitar 6.100 IKM. Dari jumlah itu, 3.500 IKM telah terverifikasi oleh Disperdagin, sementara di SIINas milik Kementerian Perindustrian baru sekitar 300 IKM yang terverifikasi,” ungkap Tezar.

Baca juga: Pemko Banjarmasin Bakal Tertibkan Pedagang Yang Menggunakan Lahan Trotoar

Lanjut dia, salah satu kendala utama yang menyebabkan banyaknya IKM belum bisa terverifikasi di sistem nasional adalah ketiadaan dokumen perizinan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), serta SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Karena itu, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPOM, serta Perumda PALD.

“Banyak pelaku IKM kita belum memiliki dokumen-dokumen penting itu. Padahal, dokumen ini menjadi syarat untuk mendapatkan legalitas usaha dan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan produksi,” imbuhnya.

Kegiatan ini tidak hanya sekadar untuk kepatuhan administratif semata, tetapi juga untuk memberikan jaminan keamanan produk, kepastian hukum, dan arah kebijakan yang selaras dengan penataan kawasan industri.

Menurut Tezar, hal itu cukup beralasan mengingat kini kawasan Mantuil telah resmi ditetapkan sebagai Kawasan Industri Kota Banjarmasin

Kebijakan ini mengarahkan agar seluruh aktivitas industri di wilayah Banjarmasin dapat dipusatkan di kawasan tersebut.

"Namun, kita tahu banyak IKM kita yang telah beroperasi jauh sebelum kebijakan penetapan kawasan industri Mantuil diberlakukan. Hal ini tentu menimbulkan tantangan baru dan perlu dirembukkan lagi seperti apa peran pemerintah untuk memberi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi para pelaku IKM. Apakah dengan ketentuan bebas bersyarat? Atau seperti apa, ini akan kita kondisikan nanti," jelasnya.

Baca juga: Pelanggan Meluber ke Trotoar, Pemilik Kedai Kopi di Banjarmasin Ini Sebut Tak Ada Komplain

Selain itu, Tezar memastikan hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memantau dan mendampingi tingkat kepatuhan para pelaku IKM terhadap regulasi baru, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Kita ingin tahu sejauh mana ketaatan dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mendampingi agar mereka bisa naik kelas dan bersaing secara legal serta berkelanjutan,” tukasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku IKM mengenai pentingnya legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, serta penataan ruang industri yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved