Berita Banjarmasin

Datangi Polda Kalsel, Warga Muang Tabalong Minta Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Dituntaskan

Sejumlah Warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, mendatangi Kantor Ditrekrimsus Polda Kalsel

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
DATANGI POLDA kALSEL-Perwakilan warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, saat diwawancarai usai mendatangi Kantor Ditrekrimsus Polda Kalsel, Senin (27/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Sejumlah Warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, mendatangi Kantor Ditrekrimsus Polda Kalsel.

Tidak sendiri, mereka datang ke Banjarmasin turut serta didampingi oleh kuasa hukum, Senin (27/10/2025).

Mereka datang untuk mempertanyakan soal progres penangaan dugaan korupsi pembangunan jalan, oleh kepala desa berinisial MJ.

"Tadi kami minta agar jangan terlalu lama, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di masyarakat," kata Kuasa Hukum Warga, Andi Mahmudi.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Travel di Kalsel Turut Diperiksa KPK

Andi mengatakan bahwa pada kegiatan pembangunan jalan desa tersebut, diduga kuat adanya tindakan korupsi.

Sebab proyek tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu, namun anggaran yang digunakan tahun 2023.

"Pembangunan jalan dilakukan 2022, tapi anggaran negara yang dipakai 2023. Jadi ini melanggar hukum atau tidak," ujarnya.

Dilain sisi soal tuntutan ganti rugi lahan oleh warga, saat ini ujar Andi sedang berproses di Pengadilan Negeri Tanjung.

"Saat ini jalan tersebut kondisinya rusak berat, jadi tidak bisa dimanfaatkan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, perwakikan warga, Suryanto, mengaku keberatan terhadap kegiatan pembangunan jalan tersebut. 

"Jalan tiba-tiba saja dibangun tanpa ada musyawarah, tidak ada ganti rugi. Kebun karet dan kopi saya terbelah, oleh jalan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Terjerat Korupsi Pengadaan Internet, Kepala Diskominfosantik Seruyan Kalteng Ditahan Kejaksaan

Keberatan Suryanto semakin bertambah saat mendapat kabar soal keberadaan lahan tambang di kawasan tersebut, sehingga dibangun jalan yang menurutnya sangat lebar.

"Kalau untuk memudahkan transportasi masyarakat, lebar jalan 2 atau 3 meter cukup. Jadi kami bingung jalan itu untuk apa, tembus juga tidak," ungkapnya.

Dikonfirmasi, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi membenarkan kedatangan warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong tersebut.

"Proses masih berjalan, sekarang kami masih Pulbaket," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved