Berita Kalsel

Datu Kelampayan Belum Masuk Pahlawan Nasional, Dinsos Kalsel Beri Penjelasan

Ia menyebut persoalan bukan pada ketokohan, melainkan bukti tertulis yang harus diverifikasi pemerintah pusat.

BANJARMASINPOST.co.id/nia kurniawan
Naskah asli Kitab Sabilal Muhtadin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usulan gelar Pahlawan Nasional untuk ulama besar asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari atau Datu Kelampayan kembali kandas tahun ini.

Padahal, dukungan publik, akademisi, hingga pemerintah daerah sudah mengalir deras selama beberapa tahun terakhir.

Proses di tingkat nasional masih menilai, jejak dokumentasi Datu Kelampayan belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Pahlawan 2025 menetapkan 10 tokoh sebagai Pahlawan Nasional. Nama Datu Kelampayan tak termasuk dalam Keppres Nomor 116.TK/Tahun 2025 tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kalsel, Muhammad Farhani menjelaskan alasan pemerintah pusat tak menetapkan Datu Kelampayan sebagai Pahlawan Nasional tahun ini.

Baca juga: Link Streaming Timnas U17 Indonesia vs Honduras LiveTV Online Gratis FIFA+ Malam Ini

Ia menyebut persoalan bukan pada ketokohan, melainkan bukti tertulis yang harus diverifikasi pemerintah pusat.

“Kita semua sepakat beliau tokoh besar. Tetapi memang standar penetapan sangat teknis, dan dokumentasi kepahlawanan yang dibutuhkan belum sepenuhnya terpenuhi,” katanya, Senin (10/11/2025).

Kilas Balik

Upaya mengangkat Datu Kelampayan sudah digerakkan sejak 2021. DHD 45 Kalsel bersama TP2GD menghimpun kajian, rekomendasi, dan dukungan berbagai tokoh masyarakat.

Seminar nasional pun digelar pada 2022 dan menghadirkan sejarawan terkemuka, termasuk Prof Azyumardi Azra sebagai prasyarat akademik yang diminta pemerintah pusat.

Gubernur Kalsel saat itu, Sahbirin Noor, bahkan menyebut Datu Kelampayan sebagai figur yang memiliki pengaruh ke seluruh Nusantara.

“Beliau bukan ulama Banua saja. Bahkan karyanya hidup sampai hari ini,” ujarnya, saat itu.

Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dikenal sebagai ulama yang menegakkan ilmu dan pendidikan Islam di Banjar.

Kitab Sabilal Muhtadin yang ditulisnya lebih dari dua abad lalu masih menjadi rujukan hukum Islam di Asia Tenggara.

Ia juga berperan dalam penyusunan hukum Kesultanan Banjar dan membimbing masyarakat dalam berbagai urusan sosial, pertanian, hingga tata lahan.

Namun, menurut TP2GD, standar pengajuan Pahlawan Nasional menuntut dokumen yang sangat rinci: rekam jejak tertulis, bukti pengaruh lintas wilayah yang dapat diverifikasi, hingga foto resmi yang diakui ahli waris.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved