Berita Kalsel

Inspektorat Kalsel Ingatkan ASN Soal Praktik Gratifikasi : Tolak atau Laporkan

Peringatan ini disampaikan Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, sebagai langkah memperkuat komitmen antikorupsi di birokrasi daerah.

Dok/Ilustrasi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diingatkan untuk menghindari praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov setempat agar tidak terlibat praktik gratifikasi.

Peringatan ini disampaikan Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, sebagai langkah memperkuat komitmen antikorupsi di birokrasi daerah.

Fydayeen menegaskan bahwa gratifikasi, baik yang dikategorikan sebagai suap maupun pemberian yang berhubungan dengan jabatan, merupakan ancaman serius terhadap profesionalitas ASN.

“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan hanya urusan regulasi, tetapi komitmen moral untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Tidak Ada Rodri dan Tanda Tangan Kroos Berikutnya: Susunan Pemain Impian Man City Setelah Januari

Fydayeen menegaskan bahwa setiap ASN wajib memahami batasan dalam menerima pemberian. Ia menegaskan agar setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus ditolak. Jika tidak dapat ditolak, maka ASN wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah dalam waktu 10 hari kerja.

“Tolak jika bisa, laporkan jika tidak bisa menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu merupakan bentuk integritas ASN dan bagian dari pencegahan dini praktik korupsi,” tegasnya.

Fydayeen juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan.

Ia menekankan pejabat struktural harus menjadi teladan nilai antikorupsi dan menjadi contoh bagi pegawai lainnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved