Berita Kotabaru  

Digilas dengan Alat Berat, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hingga Miras Dimusnahkan di Kotabaru

Minuman keras dan ratusan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh jajaran Bea Cukai Kotabaru dengan menggunakan alat berat

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI- Pemusnahan rokok dan miras ilegal yang digelar Kantor Bea CukaI Kotabaru di TPA Sungup Kanan, Senin (17/11/2025). 

Hasil Operasi Setshin, Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal hingga Miras

Digilas dengan Alat Berat Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hingga Miras Dimusnahkan di Kotabaru

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Ratusan ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter Minunam Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan Kantor Bea Cukai Kotabaru, Senin (17/11/2025).

Pemusnahan berlangsung di dua titik. Masing-masing di Kantor Bea Cukai Kotabaru dan TPA Sungup Kanan, dengan cara dibakar dan digilas alat berat.

Pemusnahan barang ini merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Baik dari operasi pasar maupun penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut.

Diungkapkan Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean KPPBC TMP C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, total sepanjang September 2024 hingga Septeber 2025, ada 74 kasus penindakan. Baik yang di Kotabaru, maupun di Tanahbumbu yang mereka bawahi.

Untuk rokok ilegal, didominasi dari kawasan Jawa Timur, terlebih dari Madura yang dibawa kapal maupun truk jasa penitipan barang.

Baca juga: Misteri Penemuan Bocah yang Hilang di Loksado HSS, Ani Bingung Tetiba AN Ada di Pondok Terkunci

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Terbaru, Terbuka Bagi Lulusan S1, Ada Penempatan Kalsel dan Sumsel

Beberapa di antaranya juga terdapat rokok ilegal produksi China yang ditemukan pada kapal asing maupun jaksa penitipan.

Barang yang dimusnahkan juga telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

"Jumlah yang dimusnahkan sebanyak 303.820 batang rokok jenis SKM berbagai merek dan 243,6 liter miras," jelasnya.

Berdasarkan hasil penindakan ini pula, yakni penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai sebesar Rp503.152.000, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp261.427.380, dari cukai yang seharusnya dibayar.

Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang dimusnahkan kondisinya sudah kedaluarsa dan tidak layak di konsumsi.

"Rokok illegal ini selain merugikan negara, juga membahayakan kesehatan Masyarakat," tutup Budy.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved