Berita Banjarbaru

Pelaku Percobaan Penyiraman Air Keras ke Mantan Istri di Banjarbaru Ditangkap, Begini Kronologinya

AG (37) berhasil ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan dari Aplikasi Cangkal dari korban yang merupakan mantan istri pelaku

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
Polres Banjarbaru pengungkapan kasus percobaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria dengan menyiram diduga air keras kepada mantan istri di Jalan Karang Anyar. Rilis kasus ini disampaikan langsung Kapolres di Joglo Mapolres Banjarbaru, Senin (17/11/2025) 

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. Dan dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur kepada korban,” kata Kapolres.

Sajam, sepeda motor, hingga pecahan kaca dan batu yang digunakan pelaku melakukan pengrusakan tersebut dijadikan petugas sebagai barang bukti dalam kasus ini. Termasuk screenshot percakapan pesan berisi pengancaman. 

Kapolres juga menyebut motif yang melatarbelakngi pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan mantan istrinya tersebut. Kepada polisi,  pelaku mengaku ingin menakut-nakuti korban.

Polisi juga mengungkap dugaan air keras yang disiramkan tersangka belakangan merupakan campuran dari cauiran pembersih lantai dan pemutih pakaian, dan pelaku mendapatkannya dengan membeli di toko sembako.

Lanjut Kapolres, tersangka disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, kenudian Pasal 353 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Banjarmasinpost.co.id/RizkiFadillah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved