Berita Tanahlaut

Dana Desa untuk Modal Koperasi Merah, Kades Gunungraja Tanahlaut: Hasil Musyawarah Desa Mandul

Puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah terbentuk pada hampir tiap desa dan kelurahan sesuai instruksi pemerintah pusat.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
Foto Ist hai.grid.id
UANG - Ilustrasi uang dana desa. Dana Desa untuk Modal Koperasi Merah, Kades Gunungraja Tanahlaut:  Hasil Musyawarah Desa Mandul 

Sebagai informasi, BUMDes adalah kelembagaan ekonomi desa yang selama ini telah didorong pembentukan dan operasionalnya oleh pemerintah. Ini pun baru sebagian kecil yang telah operasional.

Namun demikian di Tala juga telah ada KDMP yang telah beroperasional. Contohnya KDMP yang berada di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, yang menjalankan usaha budidaya ikan lele.
Usaha tersebut mulai dijalankan sejak 1 Juni 2025 lalu. Modalnya dari patungan anggota. Mereka mendapat dukungan dari CSR perusahaan setempat dalam hal penyediaan pakan.

Tunggu Kepastian dari Pemerinta Pusat

Penggunaan 30 persen Dana Desa (DD) untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicetuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memunculkan kontroversi.

Karena itu pula kabarnya Menteri Desa Yandri Susanto urung memberlakukan langkah tersebut. Peraturan menteri desa (permendes) yang mengatur hal tersebut dinyatakan dibatalkan.

"Ada kami menyimak berita di media sosial bahwa Menteri Desa menyampaikan Permendes terkait hal itu tidak berlaku lagi," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tala Muhammad Syahid, Rabu (19/11).

Ia mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pernyataan Mendes tersebut. Pasalnya apabila dibatalkan, tentu dibarengi dengan permendes baru yang mencabut permendes sebelumnya tersebut.

Dia mengatakan sebelumnya memang diskemakan 30 persen dana desa dicadangkan untuk menanggulangi apabila angsuran koperasi macet. Ini tertuang pada permendes.

Namun belakangan muncul statement yang menyatakan bahwa hal itu urung diberlakukan. Namun sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai pencabutan permendes dimaksud. 
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved