Berita Tanahlaut

30 Persen Penggunaan Dana Desa untuk KDMP Kabarnya Dibatalkan, Begini Sikap Dinas PMD Tala

Permendes yang mengatur 30 Persen Penggunaan Dana Desa untuk KDMP Kabarnya Dibatalkan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Banyu Langit Roynalendra N
MUHAMMAD SYAHID, kepala Dinas PMD Tala 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penggunaan 30 persen Dana Desa (DD) untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicetuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memunculkan kontroversi.

Karena itu pula kabarnya Menteri Desa Yandri Susanto urung memberlakukan kebijakan tersebut.

Peraturan menteri desa (permendes) yang mengatur hal tersebut dinyatakan dibatalkan.

"Ada kami menyimak berita di media sosial bahwa Menteri Desa menyampaikan Permendes terkait hal itu tidak berlaku lagi," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tala Muhammad Syahid, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Usaha KMP di Kalsel Mulai Berdetak, Koperasi Kintapura Tanahlaut Jual Lele 250 Kg

Baca juga: Belum Ada Koperasi Merah Putih di Kalsel Terima Kredit Perbankan, KMP Tetap Wajib Penuhi Kelayakan

Ia mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pernyataan Mendes tersebut. Pasalnya apabila dibatalkan, tentu dibarengi dengan permendes baru yang mencabut permendes sebelumnya tersebut.

Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan sebelumnya memang diskemakan 30 persen dana desa dicadangkan untuk menanggulangi apabila angsuran koperasi macet. Ini tertuang pada permendes.

Namun belakangan muncul statement yang menyatakan bahwa hal itu urung diberlakukan. Namun sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai pencabutan permendes dimaksud. (banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved