Berita Banjarmasin

Peras ABG Perempuan Lewat Medsos, Pemuda di Banjarmasin Diamankan Polisi, Begini Modus Pelaku

Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda berinisial RA (20) yang diduga memeras seorang anak perempuan berusia 12 tahu

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Sulaiman
PELAKU PEMERASAN- Pelaku dugaan pemerasan berinisial RA (20) saat digiring pihak kepolisian menuju tahanan Polresta Banjarmasin, Kamis (20/11/2025). 

“Beberapa aplikasi media sosial memiliki batasan usia. Kami mengimbau orangtua memastikan anak tidak mengakses aplikasi yang belum sesuai untuk mereka,” tegasnya.

Baca juga: Takut Video Asusila Tersebar, Begini Kronologis Bos Sawit di Riau Diperas Mahasiswi Rp 1,6 Miliar

Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD PPA serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait platform yang digunakan pelaku, dan melibatkan ahli dalam proses penyidikan.

RA disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE tentang pemerasan melalui sarana elektronik serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Polisi membuka kemungkinan penambahan pasal lain sesuai hasil pengembangan.(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved