Berita Banjarmasin
Peras ABG Perempuan Lewat Medsos, Pemuda di Banjarmasin Diamankan Polisi, Begini Modus Pelaku
Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda berinisial RA (20) yang diduga memeras seorang anak perempuan berusia 12 tahu
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
“Beberapa aplikasi media sosial memiliki batasan usia. Kami mengimbau orangtua memastikan anak tidak mengakses aplikasi yang belum sesuai untuk mereka,” tegasnya.
Baca juga: Takut Video Asusila Tersebar, Begini Kronologis Bos Sawit di Riau Diperas Mahasiswi Rp 1,6 Miliar
Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD PPA serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait platform yang digunakan pelaku, dan melibatkan ahli dalam proses penyidikan.
RA disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE tentang pemerasan melalui sarana elektronik serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Polisi membuka kemungkinan penambahan pasal lain sesuai hasil pengembangan.(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal Menggunakan Chainsaw |
|
|---|
| Pengamat Kebijakan Publik Sebut Mafia Migas Jadi Penyebab Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kampung Gadang Banjarmasin, Sempat Melarikan Diri ke HST |
|
|---|
| Rumah Tua di Basirih Banjarmasih Roboh, Warga Sigap Bantu Pemilik Keluarkan Perabotan |
|
|---|
| Kesejahteraan Dosen Jadi Agenda Utama Seminar Nasional ADAKSI Kalsel 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pelaku-RA-20-saat-digiring-pihak-kepolisian.jpg)