Berita Banjarmasin

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal Menggunakan Chainsaw

Pemusnahan digelar di halaman kantor Kanwil DJBC Kalbagsel, Kamis (20/11/2025)

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/rifqi soelaiman
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Dwijo Muryono memotong tumpukan rokok ilegal menggunakan chainsaw, disaksikan jajaran petugas dan perwakilan instansi terkait, Kamis (20/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, ratusan kilogram tembakau iris, serta ribuan liter minuman beralkohol hasil penindakan sepanjang 2025.

Pemusnahan digelar di halaman kantor Kanwil DJBC Kalbagsel, Kamis (20/11/2025), dengan metode yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Jika minuman beralkohol dituang ke dalam wadah sebelum dimusnahkan, maka rokok ilegal tidak lagi dibakar. Petugas justru menggunakan gergaji mesin untuk menghancurkan tumpukan pita cukai palsu dan rokok tanpa izin edar tersebut. Metode ini diterapkan sebagai langkah awal Bea Cukai mendukung konsep green building dan mengurangi polusi udara.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Dwijo Muryono memotong tumpukan rokok ilegal menggunakan chainsaw, disaksikan jajaran petugas dan perwakilan instansi terkait.

“Hari ini kami memusnahkan 3,3 juta batang rokok ilegal, 383 kilogram tembakau iris, serta sekitar 1.600 liter minuman mengandung etil alkohol. Ini bagian dari total 11,1 juta batang hasil penindakan Bea Cukai Kalbagsel sepanjang 2025,” ujar Dwijo.

Baca juga: Pelaku Tak Mampu Menahan Emosi, Polisi Ungkap Motif Pembacokan Viral di Tapin

Menurutnya, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,5 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,3 miliar.

Dwijo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Kami memohon dukungan masyarakat. Tanpa sinergi, kami kesulitan memberantas peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Selain penindakan pidana, Bea Cukai Kalbagsel juga mencatat 154 tindakan ultimum remedium berupa sanksi denda administratif dengan total penerimaan negara sekitar Rp11,5 miliar. Sementara satu perkara pidana telah memasuki tahap P21 dan sedang menjalani persidangan.

Dwijo menambahkan bahwa penyelesaian kasus dilakukan sesuai koridor hukum, baik di lokasi penangkapan maupun di daerah asal barang.

“Kami terbuka berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. Tujuannya agar peredaran barang ilegal yang merugikan negara bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujar Dwijo.(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved