Berita HST
Pengumpulan Dana Ilegal di Desa Samhurang Labuan Amas Utara Digagalkan Satpol PP HST
petugas mengamankan rombongan pengumpul dana keliling yang beroperasi tanpa izin di Desa Samhurang, Kecamatan Labuan Amas Utara,
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum terus diperkuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Terbaru, petugas mengamankan rombongan pengumpul dana keliling yang beroperasi tanpa izin di Desa Samhurang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kamis (20/11/2025).
Kepala Bidang Trantibum dan Linmas Satpol PP HST, Abdul Halim, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan Perda terkait larangan aktivitas meminta-minta atau pengumpulan dana tanpa izin.
“Perda Nomor 6 Tahun 2024 secara jelas melarang setiap bentuk pengumpulan dana keliling tanpa izin Bupati. Rombongan ini sudah berulang kali diingatkan, namun tetap melanggar,” ungkapnya.
Halim mengatakan rombongan yang diamankan ini berawal dari adanya laporan dari warga bahwa ada aktivitas meminta-minta.
Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria di Lubuklinggau Sumsel Tega Siram Air Cuka pada ke Istrinya yang Sedang Tidur
"Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan di akses utama menuju Desa Samhurang yang merupakan jalur buntu sehingga mudah diawasi," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah beberapa saat diawasi, petugas kemudian melihat sebuah mobil Kijang yang digunakan kelompok pengumpul dana itu keluar dari desa.
"Kendaraan dihentikan, dan rombongan dibawa ke Mako Satpol PP HST untuk pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Perda," jelasnya.
Menurut Halim, rombongan tersebut telah berkali-kali ditegur agar tidak beroperasi di wilayah HST. Namun peringatan tersebut tetap diabaikan.
“Setiap pelanggaran Perda ada konsekuensinya. Mereka tidak memiliki izin Bupati, jadi tindakan penertiban ini sah dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Halim kembali mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas pengumpulan dana yang dinilai mencurigakan atau berpotensi melanggar Perda.
“Jika ada kegiatan yang meresahkan dan tidak jelas izinnya, segera laporkan. Satpol PP siap menindak tegas,” tutupnya.
(banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
| Harga Cabai Melonjak Naik, Petani Cabai di HST Sambut Gembira |
|
|---|
| Lapak Liar di Pasar Keramat Barabai Ditertibkan, Pedagang Diminta Kembali ke Area Resmi |
|
|---|
| Satu Hari, Dua Kebakaran Gegerkan Barabai Timur HST, Total Tiga Rumah Warga Hangus |
|
|---|
| Kebakaran di Jalan Antasari Barabai Kejutkan Warga, Rumah Kosong Luluh lantak |
|
|---|
| Operasi Zebra Intan 2025 Sedang Berlangsung, Satlantas Polres HST Kerap Temukan 5 Pelanggaran Ini |
|
|---|
