Viral Lokal

Wanita Naik Motor Nekat Lawan Arus di Jembatan Sei Alalak Banjarmasin, Nyaris Ditabrak Bapak-bapak

Seorang wanita terekam video berkendara melawan arus di Jembatan Sei Alalak atau Jembatan Basit, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

TikTok @syahriza012
LAWAN ARUS - Tangkapan layar seorang wanita pengendara motor terekam melawan arus di Jembatan Sei Alalak atau Jembatan Basit, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi tilang, denda hingga Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Sanksi yang berlaku di Banjarmasin (dan seluruh Indonesia)

Sanksi Pidana: Sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

Pelanggaran terhadap rambu: Melawan arus termasuk pelanggaran perintah rambu lalu lintas atau marka jalan.

Sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya di Banjarmasin (berdasarkan peraturan daerah)

Peraturan tentang Kendaraan Tertentu (Perwali No. 113 Tahun 2022): Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan "melawan arus," peraturan ini mengatur soal keselamatan dan pengendalian terhadap "kendaraan tertentu" (seperti sepeda, skuter listrik, dll.). Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pengawasan oleh petugas.

Peraturan tentang Angkutan Barang (Perwali No. 8 Tahun 2022): Peraturan ini mengatur jam operasional truk dan kendaraan angkutan barang, yang tujuannya untuk mengurangi kemacetan dan masalah lalu lintas lainnya di Banjarmasin.

Sanksi yang berlaku di wilayah lain (sebagai referensi): Sanksi tilang elektronik: Ada potensi denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar melawan arus di daerah lain.

(Banjarmasinpost.co.id/danti ayu)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved