Opini Publik
Iktikad Baik di Era Paspor Global
Dalam masyarakat yang matang, kritik dapat disampaikan tanpa kehilangan empati, dan kebanggaan terhadap tanah air
(Ketika Beasiswa Negara Menjadi Kontrak Sosial)
Oleh : Robensjah Sjachran Akademisi Hukum Perdata & Emeritus Notaris
Banjarmasinpost.CO.ID- VIRALNYA pernyataan seorang penerima beasiswa negara yang mengekspresikan kebahagiaan atas kewarganegaraan asing anaknya memantik reaksi luas di ruang publik.
Sebagian masyarakat merasa tersinggung, bahkan marah. Namun sebelum terburu-buru menghakimi, ada baiknya kita memandang fenomena ini secara jernih, baik dari perspektif hukum maupun humaniora.
Secara yuridis, pilihan kewarganegaraan anak tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum.
Undang-undang kewarganegaraan memberikan ruang bagi realitas global yang semakin cair, terutama dalam konteks keluarga lintas negara.
Anak di bawah umur bahkan belum berada pada posisi membuat pilihan ideologis; yang bertindak adalah orangtua sebagai wali hukum. Karena itu, penting membedakan antara preferensi administratif dengan penilaian moral.
Hal yang juga mengemuka adalah status penerima sebagai alumni beasiswa negara. Di sinilah publik sering mencampuradukkan dua hal yang berbeda: breach of contract dan breach of sentiment.
Pertama berkaitan dengan pelanggaran perjanjian secara hukum—misalnya jika kewajiban studi atau pengabdian tidak dipenuhi. Yang kedua lebih menyentuh wilayah perasaan kolektif masyarakat, yakni ketika ucapan tertentu dianggap melukai rasa kebangsaan. Tidak semua yang menyakitkan secara emosional otomatis melanggar hukum perdata.
Kebebasan berekspresi memang dijamin dalam negara demokrasi. Namun kebebasan selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam era media sosial, satu kalimat pribadi dapat berubah menjadi simbol publik. Bahasa yang bagi seseorang terasa spontan dan personal, bisa ditafsirkan luas sebagai pernyataan nilai atau sikap terhadap negara.
Di sinilah sering terjadi jurang antara niat personal dan makna sosial yang ditangkap publik.
Mengapa reaksi masyarakat begitu kuat? Ada semacam luka kolektif yang tak selalu disadari. Banyak warga melihat beasiswa negara sebagai representasi kontribusi bersama—dari pajak, dari kerja kolektif, dari harapan masa depan.
Ketika penerima manfaat tampak menjauh secara simbolik dari identitas nasional, sebagian masyarakat merasa seolah-olah ditinggalkan. Ini bukan semata persoalan hukum, melainkan dinamika psikologis dan sosial yang kompleks.
Dalam perspektif etika kenegaraan, relasi antara negara dan penerima fasilitas publik sebenarnya berada di persimpangan dua dunia.
Di satu sisi ada legal obligation—kewajiban hukum yang tertulis dalam kontrak. Di sisi lain ada moral expectation—harapan sosial yang tidak selalu tercantum dalam klausula, tetapi hidup dalam kesadaran kolektif.
Negara modern tidak dapat memaksa loyalitas emosional warganya, tetapi masyarakat tetap berharap adanya sensitivitas dan penghormatan terhadap asal-usul yang membesarkan seseorang.
Fenomena ini juga mencerminkan perubahan zaman. Mobilitas global meningkat, identitas kewarganegaraan tidak lagi dipandang sebagai batas absolut.
Banyak profesional muda bergerak lintas negara mencari peluang terbaik. Namun di tengah arus globalisasi itu, pertanyaan tentang iktikad baik tetap relevan: bagaimana seseorang menjaga kehormatan relasi sosialnya ketika ia berdiri di atas dukungan komunitas yang lebih luas?
Barangkali pelajaran terpenting dari polemik ini bukanlah tentang siapa yang benar atau salah. Hukum menjaga kebebasan individu, sementara humaniora mengingatkan pentingnya empati sosial.
Nasionalisme hari ini mungkin tidak lagi hanya diukur dari paspor, tetapi dari cara seseorang berbicara tentang tanah tempat ia tumbuh.
Di tengah perdebatan yang mudah memanas, kita memerlukan ruang refleksi yang tenang. Sebab bangsa yang dewasa bukanlah bangsa yang bebas dari perbedaan pandangan, melainkan bangsa yang mampu memisahkan antara pelanggaran hukum dan luka perasaan—antara kewajiban legal dan harapan moral.
Dari sanalah diskusi publik dapat berkembang menjadi brainstorming yang sehat, bukan sekadar pertukaran amarah.
Di Banua kita mengenal semangat kayuh baimbai—mendayung bersama agar perahu tetap seimbang di tengah arus.
Perdebatan publik tentang kewarganegaraan, beasiswa, atau identitas global seharusnya tidak memecah arah dayung, tetapi justru memperkaya cara kita melihat diri sebagai bangsa yang terus bertumbuh.
Kalimantan Selatan, dengan tradisi dialog yang santun dan pemikiran yang tenang, memberi teladan bahwa perbedaan pandangan tidak harus berujung pada saling meniadakan.
Barangkali yang kita perlukan hari ini bukan sekadar siapa yang paling benar, melainkan siapa yang mampu menjaga kewarasan ruang publik. Sebab dalam masyarakat yang matang, kritik dapat disampaikan tanpa kehilangan empati, dan kebanggaan terhadap tanah air dapat hidup berdampingan dengan keterbukaan terhadap dunia.
Dari Banua yang ramah ini, kita diingatkan bahwa identitas bukan hanya soal tempat kita berdiri, tetapi juga tentang cara kita menghormati akar sambil menatap masa depan—kayuh baimbai, pelan tapi pasti, agar perahu bersama tetap sampai ke tujuan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Robensjah-Sjachran-Notaris-Emeritus-7.jpg)