Kolom

Gejolak Timur Tengah dan Ujian Pelindungan Pekerja Migran

Saat ini ketegangan terjadi di Timur Tengah pasca Amerika Serikat dan Israel serang Iran, apakah berdampak pada pekerja migran Kalsel

Tayang:
Editor: Irfani Rahman
Istimewa
Nashruddin Qawiyurrijal, ASN Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia – BP3MI Kalimantan Selatan 

Oleh: Nashruddin Qawiyurrijal

ASN Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia – BP3MI Kalimantan Selatan

BANJARMASINPOST.CO.ID- KETEGANGAN yang kembali memuncak antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran dalam beberapa waktu terakhir bukan sekadar peristiwa geopolitik yang jauh dari kehidupan masyarakat Kalimantan Selatan

Bagi sebagian keluarga di Banua, kabar ledakan, serangan balasan, dan eskalasi militer di kawasan Timur Tengah menghadirkan kecemasan yang nyata. Di balik dinamika politik global itu, ada warga Kalimantan Selatan yang sedang bekerja dan menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut.

Timur Tengah bukan wilayah yang asing bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banua. Data penempatan menunjukkan bahwa PMI asal Kalimantan Selatan tersebar di beberapa negara di kawasan tersebut dengan dominasi tujuan Arab Saudi.

Pada tahun 2025 tercatat 68 orang bekerja di sana. Secara akumulatif sejak 2019 hingga 2025 jumlahnya mencapai 332 orang. Angka-angka ini bukan sekadar statistik administratif.

Di dalamnya terdapat keluarga yang menanti kiriman nafkah, anak-anak yang menggantungkan biaya pendidikan, serta orang tua yang percaya bahwa kerja di luar negeri dapat membuka jalan kesejahteraan.

Ketika kawasan tujuan bekerja mengalami konflik, dampaknya tidak hanya bersifat politik, tetapi juga sosial dan ekonomi. Pembatasan wilayah udara, gangguan layanan publik, pembekuan aktivitas kerja, hingga potensi evakuasi darurat menjadi konsekuensi yang mungkin terjadi.

Dalam kondisi demikian, negara dituntut hadir memberikan pelindungan kepada setiap warga negaranya di luar negeri. Namun kehadiran negara tidak akan berjalan efektif tanpa sistem pendataan yang jelas dan kepatuhan terhadap prosedur.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa pelindungan diberikan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Artinya, pelindungan bukanlah tindakan spontan saat krisis terjadi, melainkan sistem yang dibangun sejak tahap perencanaan keberangkatan. Keputusan sebelum berangkat menjadi fondasi keselamatan ketika risiko datang.

Di sinilah persoalan jalan pintas menjadi relevan. Dalam praktiknya, masih terdapat calon pekerja migran yang tergoda berangkat melalui jalur nonprosedural.

Proses yang dianggap lebih cepat, biaya yang tampak lebih ringan, atau bujuk rayu pihak tertentu sering kali menjadi alasan. Padahal kemudahan semu tersebut menyimpan risiko besar.

Pekerja migran yang berangkat secara resmi tercatat dalam sistem pemerintah, memiliki dokumen yang sah, perjanjian kerja yang terverifikasi, serta akses terhadap perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.

Dalam situasi krisis, data inilah yang memungkinkan negara bergerak cepat melakukan identifikasi dan langkah pelindungan. Tanpa data yang jelas, negara akan kesulitan menjangkau warganya.

Sebaliknya, pekerja nonprosedural kerap berada di luar jangkauan sistem. Mereka tidak tercatat secara resmi, tidak memiliki kontrak yang terverifikasi, dan dalam banyak kasus tidak terlindungi oleh skema jaminan sosial yang semestinya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved