Kolom
Stop Kekerasan pada Anak!
Kasus kekerasan pada anak kembali terjadi, kali ini diduga terjadi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo
Oleh: Lilik Suryani, S.Psi
Asisten Ombudsman RI
BANJARMASINPOST.CO.ID- PERISTIWA kekerasan pada anak kembali terjadi, kali ini diduga terjadi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak Kepolisian, dari total 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut sebanyak 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan. Usia korban pun beragam mulai dari 0-3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun.
Peristiwa ini pun kembali memicu kekhawatiran publik khususnya terkait keamanan dan kualitas pengasuhan di tempat penitipan anak, masih segar di ingatan kita, bahwa peristiwa serupa pernah terjadi di salah satu daycare di Kota Banjarmasin tahun 2023 silam.
Hampir setiap tahun, pemberitaan mengenai kekerasan anak di daycare muncul ke permukaan publik, sehingga adanya kasus serupa yang terus berulang setiap tahunnya wajib menjadi atensi bersama khusunya bagi orangtua, pemerintah dan tenaga pendidik.
Dampak Kekerasan pada Anak
Merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2025 terdapat 2.031 kasus kekerasan pada anak, data tersebut kemungkinan jauh lebih tinggi dikarenakan masih banyak kasus kekerasan pada anak yang tidak dilaporkan.
Itu angka yang cukup besar dan perlu digarisbawahi bahwa satu per satu dari korban tersebut pasti akan membawa luka dan trauma ke kehidupan dewasannya jika tidak segera mendapatkan penanganan fisik dan psikologis yang mumpuni.
Dampak dari kekerasan pada usia dini sangatlah berbahaya. Mengapa berbahaya? karena pada masa usia dini mengambil peranan yang sangat penting. Sebanyak 80 persen perkembangan otak, emosi dan fisik terjadi pada saat usia ini yakni rentang 0-6 tahun, sehingga seringkali kita sebut sebagai golden age (masa emas).
Di masa ini, individu dapat memaksimalkan pertumbuhan dan perkembangannya. Pengalaman positif yang terjadi pada saat usia ini akan membentuk fondasi kepribadian yang baik di masa depan dan sebaliknya pengalaman negatif akan membentuk kepribadian yang buruk dimasa depan.
Dalam teori neglect and abuse (Friedman, 2010) menyatakan bahwa perlakuan kekerasaan (abuse) dan penelantaran (neglect) pada anak dan remaja sangatlah berbahaya dan tidak dapat dianggap remah karena akan menimbulkan dampak berkepanjangan pada saat korban memasuki usia dewasa.
Beberapa dampak tersebut mulai dari terhambatnya kesehatan fisik hingga menyebabkan beberapa gangguan mental saat dewasa, seperti rentan terhadap depresi, menunjukkan gejala-gejala traumatis sehingga berisiko tinggi menjadi pelaku kekerasan, memengaruhi kecerdasan, menimbulkan masalah dalam berperilaku sehingga mengarahkan pada tindakan kriminal serta dapat menimbulkan gangguan perkembangan kognitif dan dan emosional yang serius.
Upaya mengurangi kekerasan anak di daycare tentunya melibatkan banyak pihak, mulai dari orangtua, tenaga pendidik/pengasuh di daycare serta pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pertama, peran sebagai orangtua hendaknya tidak bersifat egois karena kebanyakan orangtua akan acuh dan terkesan melimpahkan tanggung jawab ketika telah menyerahkan anaknya ke daycare.
Hal pertama yang perlu dilakukan sebagai orangtua adalah memilih daycare yang aman dan tepat bagi anak dengan melihat reputasi, perizinan, kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di dalamnya.
Selain itu perlu untuk memilih daycare yang menyediakan akses CCTV secara penuh dan langsung sehingga orangtua juga dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas anak, dan membangun komunikasi yang intens dengan tenaga pendidik maupun pengasuh. Jika perlu lakukan inspeksi mendadak ke daycare guna mengetahui aktivitas secara riil.
Kedua, peningkatan kompetensi tenaga pendidik maupun pengasuh. Gencarnya pemberitaan kasus kekerasan di tempat penitipan anak, akan menyebabkan orangtua berpikir beberapa kali untuk menitipkan anaknya.
Akan tetapi jika kualitas daycare dirasa sudah cukup aman dan nyaman, orangtua pun pasti akan kembali mempercayakan untuk menitipkan anaknya. Beberapa hal yang dapat dilakukan guna meningkatkan rasa kepercayaan orangtua terhadap daycare khususnya bagi tenaga pendidik maupun pengasuh adalah dengan melakukan screening psikologis secara berkala.
Ini untuk mengetahui kecenderungan tenaga pendidik maupun pengasuh bertindak agresif maupun berperilaku yang tidak diinginkan.
Selanjutnya menambah kompetensi dengan mengikuti sertifikasi dan pelatihan terutama terkait regulasi emosi, empati serta ilmu parenting. Selain itu perlu bagi pimpinan daycare membuat SOP untuk meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketiga, andil pemerintah. Pemerintah memiliki andil yang cukup besar dalam mencegah dan penanganan kekerasan pada anak. Jika perlu bentuk satuan tugas (satgas) setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi, menerima laporan, menindaklanjuti laporan serta melakukan pengawasan berkala.
Selama ini satgas TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) berada di bawah naungan satuan pendidikan formal seperti sekolah maupun universitas, sedangkan untuk pendidikan nonformal seperti daycare masih belum terbentuk.
Selain itu, hal yang perlu digarisbawahi adalah tidak adanya pengawasan secara berkala dari dinas terkait dengan aktivitas di daycare, hal ini tentu menjadi celah tindakan kekerasan yang dilakukan mengingat tidak adanya pengawasan dari pemerintah secara langsung.
Maraknya kasus kekerasan pada anak di tempat penitipan seharusnya menjadi bahan renungan bersama, tidak hanya bagi orangtua namun juga bagi tenaga pendidik/pengasuh hingga pemerintah.
Anak merupakan aset yang harus kita jaga, jangan sampai dengan kelalaian kita hari ini menjadi penyebab berkurangnya generasi penerus bangsa yang berkualitas, yang dapat membangun negeri ini jauh lebih baik ke depannya.
Begitu besar dampak kekerasan anak usia dini tanpa kita sadari, tidak hanya bagi keberlangsungan hidup korban tapi lebih jauh bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negarannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Lilik-Suryani-SPsi-Asisten-Ombudsman-RI-Perwakilan-Kalsel1.jpg)