Tajuk
Benahi Distribusi BBM Bersubsidi
Pertamina sebut Sepanjang 2026, bahkan sudah ada 12 SPBU di Kalsel yang disanksi karena pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID- PT PERTAMINA akhirnya blak-blakan terkait praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sepanjang 2026, bahkan sudah ada 12 SPBU di Kalsel yang disanksi karena pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Sales Branch Manager Fuel I Kalsel, Wicaksono Ardi Nugroho saat mengikuti press release Polresta Banjarmasin terkait penyegelan SPBU di Jalan Pramuka, Rabu (17/6).
Dia bilang, mayoritas pelanggaran yang terjadi di SPBU kena sanksi adalah terkait distribusi Pertalite kepada kendaraan roda dua. Demikian pula kasus di SPBU Jalan Pramuka yang berujung pada penghentian sementara operasionalnya.
Pada distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada kendaraan roda dua ternyata terbuka celah untuk terjadi penyelewengan.
Hal ini lantaran pembeliannya masih menggunakan sistem QR statis yang dimiliki SPBU. Sistem ini belum terhubung dengan identitas kendaraan maupun konsumen secara spesifik.
Ketika ada konsumen yang datang berulang kali untuk membeli Pertalite, sistem belum dapat secara otomatis mendeteksi identitas maupun frekuensi pembeliannya.
Sistem hanya berfungsi membatasi pembelian maksimal 10 liter per transaksi. Celah inilah yang dimanfaatkan para pelangsir BBM dan oknum nakal di SPBU.
Sudah jadi rahasia umum, jika sampai saat ini masih mudah dijumpai kendaraan pelangsir yang ikut antre BBM bersubsidi.
Biasanya mereka menggunakan jenis kendaraan dengan tangki besar seperti Suzuki Thunder 125 yang berkapasitas minimal 15 liter.
Bahkan ada juga yang nekat membeli menggunakan jeriken. Mereka tetap dilayani karena memberikan imbalan ke oknum petugas SPBU.
BBM subsidi yang didapat lalu dijual kembali ke pengecer atau dijual sendiri dengan harga yang lebih mahal. Di Banjarmasin misalnya, harga eceran Pertalite saat ini kisaran Rp 12.000, padahal harga resmi hanya Rp 10.000 per liter.
Praktik culas ini bukannya tidak diketahui pihak berwenang. Namun penertibannya seringkali menjadi dilema.
Ada yang bilang pelangsir membantu warga mendapatkan BBM lebih mudah dan tersedia hingga pelosok kampung.
Namun, jika dikembalikan pada peraturan yang berlaku tentu saja salah. Sebab BBM subsidi telah dibantu oleh pemerintah melalui dana APBN agar lebih terjangkau oleh masyarakat dari kelompok yang ditetapkan, yakni masyarakat tidak mampu, usaha mikro, sektor pertanian, perikanan, transportasi umum, dan pelayanan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/SPBU-Pramuka-tutup-usai-diduga-digerebek-Macan-Kalsel.jpg)