Breaking News

Pemutihan BPJS Kesehatan

Jadwal Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cak Imin Beri Bocoran

Pemerintah akan melakukan pemutihan bagi peserta BPJS kesehatan yang menunggak pembayaran.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
PELAYANAN - Pengunjung mendapatkan layanan di gerai BPJS kesehatan yang ada di MPP Kotabaru, Selasa (24/6/2025). Pemerintah akan melakukan pemutihan bagi peserta BPJS kesehatan yang menunggak pembayaran. 


“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan, untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” tuturnya.

Dijelaskan Cak Imin, kebijakan pemutihan ini menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kemiskinan melalui pendekatan produktif dan perlindungan sosial yang inklusif.

Baca juga: Pemkab Banjar Gelar Sidak ke Beberapa SPBU, Tidak Ditemukan Lapisan Kandungan Air di Pertalite

“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif.

Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini

Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 

Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 

Kelas 3: Rp42.000 per bulan,  peserta 
membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi 
Rp7.000. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved