Berita Viral

Kesal Ditegur Putar Musik Terlalu Keras, Tetangga Bunuh Mertua dan Menantu, Rumahnya Diserang Massa

Nyawa mertua dan menantu, AT (57) dan RB (41) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melayang di tangan tetangga MS (51). Gara-gara tegur putar musik.

Editor: Murhan
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
MERTUA dan MENANTU DITIKAM - Aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait perusakan rumah pelaku pembunuhan yang menikam tetangganya karena putar musik terlalu keras, Selasa (4/11/2025). 

Sementara ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku perusakan lainnya. 

"Saat ini sudah ada dua orang yang kami amankan sebagai pelaku perusakan dan kemungkinan besar akan bertambah. Saat ini, personel di lapangan tengah melakukan pengejaran," kata kapolsek. 

Jejak Kasus

Kasus ini berawal pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 22:34 Wita di Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga. 

Saat itu, korban AT dan menantunya sedang mengonsumsi miras sambil membunyikan musik dengan volume tinggi. 

Tetangga korban, MS, kemudian menegur kedua korban agar mengecilkan volume musik lantaran telah larut malam dan anaknya sedang sakit.

Teguran tersebut tidak diterima oleh kedua korban hingga berujung perkelahian menggunakan senjata tajam. 

AT dan RB tewas dengan masing-masing satu luka tikaman. 

Sementara itu, MS langsung menyerahkan diri ke Mapolres Gowa. 

Adab-adab Bertetangga dalam Islam

 Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Biasanya manusia hidup berkelompok dengan manusia lainnya membentuk komunitas di suatu wilayah.

Orang-orang yang tinggal berdekatan biasanya disebut dengan tetangga. Dalam hidup bertetangga, pastinya ada aturan-aturan yang harus ditaati agar kehidupan bertetangga dapat hidup dengan rukun dan damai.

Islam sebagai agama yang mengatur segala sisi kehidupan manusia, juga punya aturan tentang bagaimana hidup bertetangga. Untuk lebih jelasnya, simak penuturannya di bawah ini.

Batasan Tetangga

Ada beberapa ulama yang mengemukakan tentang siapa yang disebut dengan tetangga. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitan Fathul Baari menjelaskan bahwa sebagian ulama mengatakan tetangga adalah orang-orang yang shalat subuh bersama di suatu masjid.

Sebagian lagi mengatakan batasan tetangga adalah 40 rumah dari setiap sisi. Sebagian lain mengatakan 40 rumah disekitar, 10 rumah dari tiap sisi.

Sementara pendapat lain mengatakan bahwa batasan tetangga adalah sesuai dengan kebiasaan di suatu tempat. Jika di Indonesia, ada yang namanya wilayah RT atau rukun tetangga.

Etika Bertetangga dalam Islam

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved