Berita Viral

Suami Bakar Istri Juga Terluka Saat Tolongi Anak Mereka yang Terkurung Kobaran Api

Seorang suami di Kutai Timur Kaltim nekat membakar istri karena cemburu. Istrinya terluka bakar hingga 81 persen

dok polres kutim
TKP PEMBAKARAN - Tempat kejadia perkara (TKP) suami bakar istri di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Jumat (7/11/2025). 

Tingkat 2A umumnya lebih dangkal dan 2B lebih dalam. 

Gejalanya meliputi kemerahan, bengkak, nyeri hebat, dan munculnya lepuhan berisi cairan (bula). 

Lebih lanjut AKP Ardian menegaskan, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan proses hukum masih berjalan.

Motif awal dugaan pelaku adalah cemburu, jadi peringatan serius terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan keselamatan anak.

Untuk diketahui, lama hukuman penjara untuk KDRT bervariasi tergantung tingkat keparahannya. 

Untuk kekerasan fisik, ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.

Tapi bisa mencapai 10 tahun jika mengakibatkan luka berat, atau 15 tahun jika menyebabkan kematian. 

Untuk kekerasan psikis, ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara. 

Sementara penelantaran rumah tangga bisa dipidana maksimal 3 tahun penjara. (TribunKaltim.co)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved