Berita Viral
Suami Bakar Istri Juga Terluka Saat Tolongi Anak Mereka yang Terkurung Kobaran Api
Seorang suami di Kutai Timur Kaltim nekat membakar istri karena cemburu. Istrinya terluka bakar hingga 81 persen
Tingkat 2A umumnya lebih dangkal dan 2B lebih dalam.
Gejalanya meliputi kemerahan, bengkak, nyeri hebat, dan munculnya lepuhan berisi cairan (bula).
Lebih lanjut AKP Ardian menegaskan, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan proses hukum masih berjalan.
Motif awal dugaan pelaku adalah cemburu, jadi peringatan serius terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan keselamatan anak.
Untuk diketahui, lama hukuman penjara untuk KDRT bervariasi tergantung tingkat keparahannya.
Untuk kekerasan fisik, ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.
Tapi bisa mencapai 10 tahun jika mengakibatkan luka berat, atau 15 tahun jika menyebabkan kematian.
Untuk kekerasan psikis, ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara.
Sementara penelantaran rumah tangga bisa dipidana maksimal 3 tahun penjara. (TribunKaltim.co)
| Pasutri di Madura Tersangka Pembunuhan Sadis Terancam Hukuman Mati, Suami Curiga Istri Selingkuh |
|
|---|
| Maling Ayam di Guntung Manggis Banjarbaru Kabur Tinggalkan Motor, Rekannya Menunggu di Ujung Jalan |
|
|---|
| Ibu Menyusui Bayi Sebelum Jalani Sidang Menuai Simpati Warganet, Kejagung Bilang Sudah Humanis |
|
|---|
| Roy Suryo Tak Pernah Kapok Berurusan Hukum, Tahun 2022 Divonis 9 Bulan Penjara Masih Terkait Jokowi |
|
|---|
| Respon Jokowi Ditetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum : Tak Pernah Menyebut Nama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.