Berita Nasional

Dua Pelaku Pencurian Sapi di Lampung Tengah Dibekuk Polisi, Nekat Curi Sapi Untuk Beli Sabu

Polsek Bumi Ratu Nuban menangkap IK alias Sukiman (44), pria asal Lingkungan 4 RT 02/RW 04, Kelurahan Komering Agung

Editor: Ratino Taufik
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
BURONAN PENCURI SAPI - Buronan pencuri sapi berinisial IK alias Sukiman (44) ditangkap Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban pada Rabu, 05 November 2025 saat berada di Tegineneng Kabupaten Pesawaran. 

BANJARNASINPOST.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dua dari empat orang anggota komplotan pencuri sapi di Dusun I RT/RW 003/001, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kab Lampung Tengah, berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Polsek Bumi Ratu Nuban menangkap IK alias Sukiman (44), pria asal Lingkungan 4 RT 02/RW 04, Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 05 November 2025 di Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, bahwa para pelaku berkomplot sebanyak 4 orang, dan saat ini pihaknya sedang memburu 2 orang yang masih dalam pencarian.

"Total pelaku ada 4 orang, saat ini kita sudah mengamankan 2 orang. Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap 2 lainnya," kata Meidy saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Meidy pun mengungkapkan, hasil pengembangan kasus yang telah dilakukan hingga saat ini mengungkap motif aksi pencurian yang dilakukan tersangka dengan totalitas dan seakan dilakukan dengan rencana.

Baca juga: Uang Rp10 Juta di Rekening Warga Wonogiri Dikuras Lewat M-Banking, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

Hasil olah TKP dari personelnya mengungkap bahwa tersangka membobol rantai gembok kandang sapi, kemudian membuat pelarian dengan menuntun sapi melalui irigasi, lalu mengangkut sapi curian menggunakan kendaraan truk.

Dia menyebutkan, tujuan para tersangka mencuri hewan ternak selain untuk mendapatkan uang adalah untuk mendapatkan narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil penjualan sapi hidup tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan dibelikan sabu-sabu,” ungkapnya.

Meidy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut pun cukup menyita waktu dan memerlukan proses.

Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.

Polsek Bumi Ratu Nuban menerima laporan dari Dalimin selaku korban yang merugi Rp 16 juta karena kehilangan sapi betina yang sedang bunting dan satu sapi jantan anakan.

"Pengungkapan kasus ini kita sempat mendapat kendala karena tersangka mudah berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Namun tersangka akhirnya tertangkap setelah personel kami mendeteksi tersangka sedang bersembunyi di rumah temannya di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Meidy.

Masih dijelaskan kapolsek, tersangka IK alias Sukiman (44) adalah spesialis pencuri hewan ternak, salah satunya sapi.

Dia menjelaskan, kronologi aksi pencurian sapi itu bermula ketika korban mendapat informasi pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB oleh pengurus sapinya yang mengatakan bahwa gerbang kandang nya yang dikunci dengan rantai besi dan gembok telah dibobol.

Baca juga: Kabur Saat Pengobatan TBC di Rumah Sakit, Napi Rutan Demak Ini Ditangkap di Depo Air di Jambi

Kemudian, korban melihat satu ekor sapi betina sedang hamil dan satu ekor sapi jantan anakan telah hilang dari kandangnya.

Kapolsek mengatakan, saat korban mencoba menelusuri untuk mencari jejak sapi, ia menemukan 1 ekor sapi jantan anakan tercebur di ledeng, sedangkan satu ekor sapi betina yang sedang hamil tidak berhasil ditemukan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 16 dan melaporkan kejadian ke polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah kami melakukan penelusuran dan berhasil menangkap satu pelaku, dia mengaku telah melarikan sapi bersama rekannya menggunakan mobil truk untuk menghilangkan jejak, dari kandang ia menuntun sapi curian melewati irigasi, namun keduanya melakukan kesalahan saat satu sapi jantan anakan jatuh dan tercebur ke irigasi, " katanya.

"Usai penangkapan satu pelaku, IK alias Sukiman (44) menjadi buronan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, akhirnya pada Rabu, 05 November 2025 sekira jam 17.00 WIB kanit reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban bersama Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mendapat informasi IK alias Sukiman sedang berada di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban berikut barang bukti sapi hasil curian yang ada pada pelaku IK alias Sukiman.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 (1e) KUHPidana tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved