Berita Viral
Korban Rudapaksa Pejabat Bawaslu Mengalami Gangguan Mental, Selama 3 Tahun Tak Berani Lapor Polisi
Polres Wajo, Sulsel segera tangani kasus dugaan rudapaksa oleh Heryanto, anggota Bawaslu Wajo yang dipecat oleh DKPP RI, Senin (10/11/2025)
Ringkasan Berita:
- Heriyanto, anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Sulsel, dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (10/11/2025).
- Heriyanto yang terakhir sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Wajo, dianggap terbukti lakukan kekerasan, pelecehan seksual, hingga rudapaksa kepada seorang PPPK.
- Dalam persidangan terungkap, rudapaksa itu terjadi sejak 2023 hingga 2025, pada lima waktu dan lokasi berbeda. Korban gangguan mental akibat peristiwa traumatis
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tamat sudah karier Heriyanto, anggota Badan Pengawas Pamilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Heriyanto dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Wajo, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan itu dijatuhkan setelah Heryanto terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual, hingga rudapaksa kepada seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Korban berinisial SH bekerja di lingkup sekretariat Bawaslu Wajo.
Baca juga: DKPP Beri Teguran Keras dan Pemberhentian Sementara Satu Anggota Bawaslu Banjar, Ini Sebabnya
Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan tindakan teradu tidak dapat ditoleransi.
Heryanto dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi.
Korban Gangguan Mental
Korban berinisial SH merupakan pegawai PPPK yang bekerja di Bawaslu Wajo.
Dalam persidangan terungkap, rudapaksa itu terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025, pada lima waktu dan lokasi berbeda.
Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkap hasil pemeriksaan medis RSUD Lamaddukkelleng.
“Berdasar hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” bebernya.
Kasus pidana ini telah ditangani Polres Wajo. Hingga persidangan digelar, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.
DKPP menilai tindakan teradu tidak hanya melanggar etik, tapi juga menjatuhkan nama lembaga pengawas pemilu.
Heryanto disebut memanfaatkan posisinya sebagai atasan untuk menekan korban.
Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan pernyataan tegas dalam sidang.
Bahwa Heriyanto (Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama korban secara berulang-ulang.
"Sehingga (SH) mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegasnya.
Dia menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a dan b.
Serta Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyoroti kelambanan Bawaslu Sulsel yang tidak cepat mengirim hasil kajian masalah ini ke Bawaslu RI.
Kelambanan itu memberi celah bagi teradu untuk mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Wajo, yang kemudian diproses dan disetujui Bawaslu RI.
Namun, I Dewa menegaskan bahwa sanksi tetap dijatuhkan meski teradu telah mengundurkan diri.
Satu Dipecat, Tujuh Direhabilitasi
Sidang ini memutus tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.
Hanya satu yang dicopot dan dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, yaitu Heriyanto.
Satu lainnya mendapat peringatan, sedangkan tujuh penyelenggara lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Pengunduran diri Heryanto dibenarkan Ketua Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi.
"Iya sudah mengundurkan diri dan sudah resmi tidak jadi Komisioner sesuai keputusan Bawaslu RI," ujar Andi Wandi sapaanya.
"Suratnya juga sudah keluar, tapi kami konfirmasi dulu ke Bawaslu Provinsi apakah bisa disebarkan atau tidak," tambahnya.
Heryanto mengundurkan diri sebagai komisioner Bawaslu setelah dilaporkan rekan kerjanya, perempuan inisial SH.
SH mengaku melaporkan HO alias Heryanto usai mengaku mendapat pelecehan seksual.
Kasus itu pun telah dilaporkan ke Mapolres Wajo, 17 Juni 2025 lalu.
"Iya, awal kejadian tahun 2023. Terakhir saya dilecehkan awal tahun 2025. Saya laporkan karena sudah resah dan saya harus bicara kepada publik," papar SH. (Tribun-Timur.com)
| Penjual Bakso Tewas Ditembak Pria Misterius Naik Mobil Minibus, Warga Dengar Dua Kali Letusan |
|
|---|
| Kini Rabun dan Lumpuh, Siswa SMP Dipukul Teman Sekelas Pakai Kursi Besi, Dibully Sejak Awal Sekolah |
|
|---|
| Siswa SMP Terancam Buta dan Lumpuh Gara-gara Dibully Sejak Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah |
|
|---|
| Anak Gadisnya Curhat Dirudapaksa Ayah Kandung Selama Bertahun-tahun, sang Ibu Polisikan Mantan Suami |
|
|---|
| Guru SMAN Pilu Dipecat Jelang Pensiun, Niat Muis Bantu Para Honorer Berujung Petaka, Imbas Ulah LSM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Bawaslu-Wajo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.