Berita Viral
Pria Lempar Bom ke Rumah Warga, Tuding Korban Informan yang Laporkan Aktivitasnya ke Pihak Tertentu
Polres Pasuruan amankan pria berinisial AM (26), tersangka pelaku teror bom ikan di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, Jawa Timur
"Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain," tambah dia.
AM dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Diberitakan sebelumnya, akibat teror bom ikan ini, atap rumah Siti Sumailah rusak dan pemilik rumah ketakutan.
Bagian asbes dan genting rontok terkena ledakan bom ikan yang sengaja dilempar pelaku.
Diketahui, penggunaan bondet seringkali berakibat fatal.
Ledakan bisa terjadi saat pembuatan, penyimpanan, atau ketika digunakan.
Pada beberapa kejadian, menyebabkan cedera parah, kehilangan anggota tubuh, bahkan kematian, seperti yang terjadi di beberapa kasus di Pasuruan.
Tapi, bndet digunakan oleh sebagian nelayan untuk menangkap ikan secara ilegal karena dianggap lebih efektif, tapi sangat berbahaya dan merusak ekosistem laut.
Penggunaan bondet dilarang di Indonesia karena termasuk tindakan ilegal yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
Penggunaan bondet melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Mengapa dilarang: Bondet dilarang karena merupakan metode penangkapan ikan yang merusak, tidak ramah lingkungan, dan dapat menghancurkan ekosistem laut secara luas.
Sanksi hukum: Pelaku penggunaan bondet dapat dijerat dengan hukum pidana berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
| Geger Kabar Selingkuh Wakil Ketua DPRD dan Kontraktor, Mencuat Satu Hotel Mewah di Pesisir Pantai |
|
|---|
| Bawa Brondong Check In di Hotel, Ibu-ibu 51 Tahun Tewas Usai Hubungan Intim, Mendadak Sesak Nafas |
|
|---|
| Beri Mahar Rumah Rp1 Triliun Nikahi Gadis Bugis, Bule Prancis Disentil Mantan Istri, Kuak Kebohongan |
|
|---|
| Fakta Sosok Gus Elham Yahya yang Viral Cium Bocah Perempuan: Ini Ayah Ibu Hingga Pendidikan Terakhir |
|
|---|
| Pemerintah Tetapkan Kecepatan Maksimum Pejalan Kaki, Tepergok ‘Ngebut’ Didenda Rp 1,9 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tsk-pelempar-bom-ikan-di-Pasuruan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.