Berita Viral

Murid Tetap Semangat Belajar di Teras Rumah, Guru Bingung Alat Peraga di Ruang Kelas yang Digembok

Sejak Senin (3/11/2025) murid SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger, Bangkalan, Jatim, tak bisa belajar di sekolah akibat digembok

dok SDN Lerpak 2
DI TERAS - Murid SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, belajar di teras rumah warga. 

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena wilayah tersebut sering diguyur hujan, sementara para murid dalam waktu dekat akan menghadapi ujian tengah semester.

Mediasi atau Jalur Hukum

Solusi untuk sekolah yang disegel pemilik tanah adalah penyelesaian sengketa lahan, bisa melalui dua jalan

Yakni mediasi atau jalur hukum yang melibatkan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (BPN) untuk menyelesaikan status kepemilikan lahan secara adil. 

Untuk para murid belajar di tempat sementara yang aman. 

Selesaikan masalah secara musyawarah terlebih dahulu, dan jika tidak berhasil, ajukan laporan ke Kantor Pertanahan untuk mediasi atau pemetaan ulang.

Serta pertimbangkan jalur hukum melalui pengadilan. 

Langkah-langkah penyelesaian

Jalur non-litigasi (penyelesaian non-hukum):

Mediasi: Libatkan mediasi antara sekolah, pemilik tanah, dan pemerintah daerah untuk mencapai kesepakatan. 

Ini bisa dilakukan melalui musyawarah atau kantor pertanahan.

Mediasi dengan BPN: Laporkan secara tertulis ke Kantor Pertanahan setempat untuk membantu mediasi penyelesaian sengketa tanah tersebut.

Jalur litigasi (penyelesaian hukum):

Pengajuan gugatan: Jika mediasi tidak berhasil, sekolah atau pihak terkait dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Identifikasi pemilik tanah: Pastikan identitas pemilik tanah yang sah melalui verifikasi sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Peran pemerintah dan pihak lain:

Dukungan pemerintah: Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak anak atas pendidikan tidak terganggu.

Kumpulkan data: Kumpulkan semua data otentik terkait kepemilikan lahan dan dokumen sekolah.

Ajukan laporan: Buat laporan pengaduan resmi ke Kantor Pertanahan (BPN).
(kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved