Berita VIral
361 Warga Tak Menyadari Beli Tanah Perhutani, Baru Ketahuan Saat Lunasi Angsuran, Developer Kabur
361 warga tak bisa dapatkan sertifikat karena lahan di Perumahan Griya Anugrah Kabupaten Bangkalan, Jatim, milik Perhutani
Ringkasan Berita:
- Ratusan warga di Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga ditipu developer
- Tanah yang ditempati warga merupakan lahan hijau milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani)
- Pihak developer, PT Golden Mirin tidak bisa dihubungi. Bahkan, kantor utama mereka telah dijual ke orang lain
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tanah satu di antara banyak pilihan investasi yang cenderung menguntungkan.
Pasalnya, harga lahan hampir dipastikan akan naik dari tahun ke tahun. Terlebih lokasinya strategis.
Kendati begitu, membeli tanah atau pun rumah, harus hati-hati dan teliti.
Cek dulu status kepemilikannya. Pastikan aman, tidak bermasalah.
Hal itu demi menghindari kejadian seperti yang dialami ratusan warga di Kabupaten Bangkalan, Madura ini.
Ratusan warga di Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga ditipu developer atau pengembang perumahan.
Tanah yang ditempati warga merupakan lahan hijau milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani).
Baca juga: Rugi Rp 1,467 Miliar, Korban Developer Perumahan di Balikpapan Protes Rumah tak Kunjung Dibangun
Satu warga di Blok B, Moh Ridwan mengaku, dia dan ratusan warga lain baru mengetahui status lahan milik Perhutani saat telah melakukan pelunasan dan hendak mengurus sertifikat tanah.
"Jadi kami baru tahu setelah ngurus sertifikat tanah. Ternyata lahan ini masuk kawasan Perhutani," ujar Ridwan pada Senin (17/11/2025) malam.
Ridwan mengatakan, terdapat 524 bidang tanah di lahan tersebut yang dijual oleh PT Golden Mirin ke warga.
Dari ratusan lahan itu, sebanyak 153 lahan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 10 lahan memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Sedangkan sisanya, yakni 361 belum ada sertifikat. Meski sudah lunas, tidak ada sertifikat yang kami terima," ungkap dia.
Kini, dia dan ratusan warga perumahan itu merasa ditipu oleh developer.
Apalagi, pihak developer tidak bisa dihubungi. Bahkan, kantor utama mereka telah dijual ke orang lain.
"Kami pun kesulitan berkomunikasi dengan developer," imbuhnya.
Ridwan juga heran, lahan hijau milik Perhutani bisa diperjualbelikan.
Bahkan, pemerintah setempat memberikan izin mendirikan bangunan pada tahun 2016.
"Kenapa Pemkab Bangkalan bisa memberikan izin mendirikan bangunan. Harusnya lahan Perhutani tidak bisa diperjualbelikan," tuturnya.
Ridwan berharap PT Golden Mirin segera bertanggung jawab atas kejelasan sertifikat lahan di perumahan tersebut.
Dia juga menuntut Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyedia kredit turut bertanggung jawab.
"Kami akan surati BTN, developer dan Pemkab Bangkalan serta BPN untuk bisa menemukan solusi atas masalah ini," ucapnya.
Sementara itu, warga lain dari Blok C, Rahmat Hidayat mengaku sangat dirugikan atas masalah tersebut.
Dia akan melakukan mogok bayar angsuran sampai permasalahan itu memiliki kejelasan.
"Saya akan mogok bayar angsuran. Tidak apa-apa walaupun BI Checking nanti jelek. Daripada saya harus tertipu lebih banyak lagi," imbuhnya.
Rahmat juga berharap, pihak developer, BTN, BPN dan Pemkab Bangkalan bisa duduk bersama.
Bila tak kunjung menemukan solusi, dia akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
"Biar sekalian diketahui siapa saja yang bermain. Karena ini lahan Perhutani tapi mereka bisa memberikan izin. Pasti ada yang bermain untuk menipu kami," tuturnya.
Kompas.com berusaha menghubungi nomor yang tertera di kantor pemasaran Perumahan Griya Anugrah. Namun, nomor tersebut tidak aktif.
Cara Aman Beli Tanah
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), B Agus Widjayanto berikan penjelasan dalam wawancara pada program Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan Kompas TV, Sabtu (20/11/2021).
Bagi mereka yang ingin membeli tanah, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan.
"Bagi yang ingin membeli tanah, beli lah tanah yang dokumennya secara hukum jelas," kata Agus. Legalitas dokumen menjadi hal yang pertama harus dipastikan.
Dokumen yang dimaksud adalah sertipikat tanah karena merupakan satu-satunya dokumen sah yang menunjukkan hak atas kepemilikan tanah.
"Kemudian, yakinkan bahwa barang itu, tanah itu, ada. Jadi jangan hanya membeli surat (sertifikat). Lihat, di mana tanahnya. Bila perlu, tanyakan pada masyarakat sekitar, siapa sebetulnya pemilik tanah ini, bagaimana statusnya, sehingga lebih jelas, lebih yakin. Baru jual beli itu bisa dilakukan," ujar Agus. Terakhir, lakukan jual-beli tanah hanya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
"Sehingga tau masing-masing siapa penjual siapa pembeli. PPAT juga harus cermat dan teliti ketika akan membuat akta, mana pihak-pihaknya, identitasnya apakah sesuai dengan pihak yang akan melakukan transaksi, dan memastikan memang mereka yang berhak melakukan transaksi," papar Agus.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).
Namun, ada beberapa hal yang ditambahkan Yulia, yaitu:
1. Lakukan transaksi di PPAT dan cek keaslian PPAT di website ATR/BPN
2. Lalukan pengecekan terhadap tanah yang akan di transaksiskan melalui PPAT atau langsung mengecek lewat Loketku;
3. Apabila peralihan menggunakan kuasa, cek juga rekening penerima transaksi apakah ke orang yang penjual dalam sertipikat atau ke pihak lain.
| Jadwal Badminton Australia Open 2025, Hari Ini Babak 32 Besar Belum Live TVRI, Ada 4 Wakil Indonesia |
|
|---|
| Buruh Kotabaru Tuntut UMK Rp3,9 Juta, Kadin Kalsel Dukung UMP Pertimbangkan Inflasi |
|
|---|
| Dia Seperti Haaland dan Mateta, Arsenal Hampir Merekrut Striker Seharga Rp800 Miliar |
|
|---|
| Diisukan Cerai dari Mulan Jameela, Ahmad Dhani Murka: Betapa Biadabnya |
|
|---|
| Barito Putera Sukses Amankan Tiga Poin, Ini Reaksi Coach Teco |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Warga-Bangkalan-ditipu-developer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.