Selebrita

Isu Nikita Mirzani Pakai Handphone di Penjara Terjawab, Postingan dr Richard Lee Jadi Pemicu 

Nikita Mirzani diisukan memakai handphone di penjara. Ini imbas postingan dokter Richard Lee yang menduga dirinya menggunakan ponsel saat di penjara.

Editor: Murhan
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG - Gaya Nikita Mirzani saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Nikita Mirzani diisukan memakai handphone di penjara. Ini imbas postingan dokter Richard Lee yang menduga dirinya menggunakan ponsel saat di penjara. 

Di tengah perasaan haru tersebut, Nikita Mirzani tetap berdiri teguh pada pendiriannya. Ia yakin seratus persen bahwa dirinya tidak bersalah dan mengharapkan putusan bebas.

"Aku minta doanya semoga tanggal 28 lancar semua. Harus yakin (bebas) dong, kan saya nggak salah," tutupnya.

Untuk diketahui, kasus yang membuat Nikita duduk di kursi pesakitan ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Awalnya, Reza Gladys merasa produk skincare-nya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu pun berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Dana fantastis tersebut diduga sebagai 'uang tutup mulut' agar sang artis berhenti mengulas produk yang dituding berbahaya. Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. 

Namun akhirnya, Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. Sejak saat itu, kasus hukum ini menyeret Nikita Mirzani ke balik jeruji besi selama delapan bulan.

Nikita Mirzani dan sang asisten, Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang vonis kasus Nikita Mirzani sendiri akan digelar pada Selasa (28/10/2025) mendatang. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved