Selebrita

Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Bikin Pedangdut Senior Pilu, Tessa: Gua Nangis Semalaman

Kondisi aktor Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya jadi sorotan pedangdut senior, Tessa Mariska.

Editor: Murhan
ist via Grid.id
KONDISI KINI - Ammar Zoni dibawa ke Lapas Nusakambangan. Kondisi aktor Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya jadi sorotan pedangdut senior, Tessa Mariska. 

"Iya kita lihat nanti," terangnya.

Sempat diminta pendapat soal kabar Ammar sebagai pengedar narkoba, Raffi Ahmad memilih menanggapinya secara normatif.

Raffi menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang lebih berwenang.

"Kalau itu biar informasinya saya daripada salah-salah bicara biar dicek dulu nanti ada pihak terkait yang akan lebih menjelaskan," jelas Raffi Ahmad.

Yang pasti, presenter kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 ini menyayangkan siapapun orang yang terjerat narkoba.

"Pastilah kalau siapapun itu kalangan yang terkena menggunakan itu ya sangat disayangkan dan kita harus selamatkan," ucapnya.

Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis 

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama dengan lima orang lain.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis. 

Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.

Pada dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. 

Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

JPU menjelaskan, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). 

Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. 

Proses distribusi tersebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis. 

Untuk dakwaan primer, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat. 

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved