TOPIK
		Tax Amnesty
	
	
		
				
	        
					        - 
										
										
						
		  			     
		  			     "Kalau UKM nanti harus lama antrennya, kalau dia bayar sedikit kan kasihan. Dan satu hari hilang dia nggak bisa cari uang"
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, keputusan MK sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Pada program tax amnesty periode I mencapai Rp 693 miliar, sedangkan pada tax amnesty periode II yang terhimpun Rp 27 miliar
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Kedatangan Muhidin disambut oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak Wilayah Kalselteng Imam Arifin beserta jajarannya.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengusaha yang diundang malam ini adalah mereka yang memiliki kekayaan prominent atau menonjol.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     "Perkembangan ini membuktikan bahwa kepatuhan Wajib Pajak termasuk segmen Orang Pribadi dan UMKM semakin meningkat seiring peningkatan"
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Setelah profesi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini mulai menyisir pengusaha pertambangan khususnya mineral dan batubara serta properti.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     "Komisaris perusahaan pertambahan mineral batubara dan migas ada 1.720 komisaris, hanya 44 persen yang ikut tax amnesty"
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Para pedagang pun memanfaatkan kesempatan itu untuk bertanya tentang besarnya tarif yang harus dibayar dan prosedur pengurusannya.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     "Kita akan komunikasikan lagi ke wajib pajak tersebut agar mereka segera mengikuti program tax amnesty periode II," kata Imam.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     "Jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah 405.405 WP dengan uang tebusan yang diterima Rp93,49 triliun"
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Jokowi mengutarakan beberapa hal mengenai implementasi UU Pengampunan Pajak yang mengatur hal-hal terkait penghapusan pajak
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     "Komitmen pemerintah, dana itu adalah untuk pembangunan, sehingga sektor konstruksi memang patut dicermati"
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Jumlah tersebut terdiri dari dana repatriasi sebesar Rp 138 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp 961 triliun, dan deklarasi dalam negeri mencapai
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan, dana yang tidak boleh ikut dalam program pengampunan pajak
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Meskipun angka-angka pencapaian mendekati target, butuh waktu setidaknya enam bulan hingga 12 bulan setelah program amnesti pajak
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     "Saya akan ke pasar-pasar, ke lingkungan underground economy. Dan mungkin nanti kalau sosialisasi, saya enggak pakai jas ya"
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     "Kalau pengusaha enggak ikut tax amnesty, itu pengusaha gile ," ujar Djoko
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     “Semua orang harus mengikuti aturan yang berlaku, siapa pun dia. Jika menolak diaudit, maka kami akan terus mengejar Anda"
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     "Lega, saya lega dari dulu. Tidak ada yang disembunyikan," ujar Yusuf usai menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH)
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Kemunculan Arifin di kantor pajak dalam rangka melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Banyak petugas pajak di daerah yang justru menyosialisasikan tax amnesty dengan nada mengancam.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Misalnya tentang pembelian lahan yang belum bisa dibaliknamakan karena belum lunas, apakah harus dilaporkan sebagai harta
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Saat ini, draft dari aturan tersebut sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disinkronisasikan dengan aturan lainnya
					 
										
				   
		    			
		 
	     	
	 
 		 
		
	    	
			
		
	
		© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
	 
	
		
All Right Reserved