Berita HSU
Bawaslu dan KPU Kalsel Pantau Proses Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di HSU. Ini yang Ditemukan
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (25/4/2019), dipantau KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel.
Penulis: Dony Usman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (25/4/2019), dipantau KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel.
Kehadiran penyelenggara pemilu tingkat provinsi ini langsung menyambangi TPS 20 di Kelurahan Sei Malang dan TPS 06 di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Di TPS 20 Sei Malang, PSU dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI, dengan jumlah pemilih 220 orang.
Sedangkan TPS 06 Palampitan Hulu, PSU dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD RI, dengan jumlah pemilih 232 orang.
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah yang ditemui saat berada di TPS 06 Desa Palampitan Hulu, menyampaikan, pihaknya memang memantau langsung TPS yang menggelar PSU.
Baca: Ibu-ibu Ikut Aksi Damai ke KPU Kalsel, Desak KPU Jangan Curang di Pilpres 2019
Baca: KPU Kalsel : Data Aplikasi Situng Jangan Jadi Acuan Utama Menentukan Pemenang Pilpres 2019
Baca: KPU Banjar Tunggu Kiriman Logistik untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS ini
"Alhamdulillah sampai ini berjalan dengan baik dan lancar dan juga dari pihak keamanan serta penyelenggara bekerjasama dengan baik dalam mengamankan proses pelaksanaan PSU, di Hulu Sungai Utara ada dua TPS yang melaksanakan," katanya.
Diungkapkannya, PSU terjadi karena
ada pemilih yang tidak sesuai dengan domisili tempat TPS, membawa KTP elektonik tapi tidak terdaftar di DPT dan DPTB serta tidak membawa form A5 KPU.
"Yang bersangkutan mestinya tidak diberi hak untuk memilih di TPS tersebut tetapi diberikan hak pada pemiku kemarin, jadi hari ini direkom oleh Bawaslu untuk melakukan PSU," jelasnya.
Meski terjadi PSU, ditegaskannya, ini tidak akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan karena memang telah diatur di UU No 7 Tahun 2017
Terpisah Komisioner KPU Kalsel, Siswandi Reya'an, juga menyampaikan proses PSU dipastikan tidak akan mengganggu tahapan yang sudah ada.
Menurutnya, sesuai dengan tahapan yang saat ini berjalan proses rekapitulasi berjalan di tingkat PPK dan berakhir 4 Mei 2019, sehingga kalau dilakukan pemungutan suara ulang sekarang maka secara umum tidak mengganggu proses rekapitulasi yang ada di tingkat kecamatan.
"Karena itu masih menyisakan kurang lebih sekitar 10 hari lagi untuk bisa dilakukan penghitungan di tingkat kecamatan," katanya.
Baca: Aktivis Cinta Demokrasi dan Emak-emak Datangi KPU Kalsel Tuntut KPU Berlaku Jujur, Adil dan Amanah
Baca: KPU Banjar Tunggu Kiriman Logistik untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS ini
Baca: Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Selasa 23 April 2019 Pukul 23.00 WIB, Cek Live Streaming Kompas TV
Sementara terkait hasil pemantauan, Siswandi menyampaikan, proses PSU berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku, termasuk juga soal logistik juga bisa dipenuhi.
"Kita lihat posisi masyarakat di sini silih berganti datang," katanya.
Siswandi juga menambahkan pada prinsipnya PSU ini merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusi masyarakat.
Dimana bermula dari adanya rekomendasi KPU HSU karena adanya temuan pemilih yang tlmenggunakan KTP luar, tidak terdaftar di dalam daftar pemilih dan tidak ada membawa A5.
"Sehingga harus dilakukan PSU karena memberikan surat suara bukan kepada yang berhak untuk memberikan suara," pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)