Pemimpin yang Sukses
UMAR bin Abdul Aziz (63-101 H/682-720 M) khalifah yang bijaksana, adil, jujur, sederhana, alim dan
3). Menegakkan amar ma’ruf; dan 4). Mencegah tindak kejahatan (nahi munkar). Menyeru berbuat kebaikan dan mencegah tindak kejahatan. Nampaknya menyeru berbuat kebaikan dapat dilaksanakan oleh siapapun; tetapi mencegah tindak kejahatan sulit dilakukan tanpa kekuatan “kekuasaan”, apalagi kalau para penguasa itu sendiri yang menjadi pelaku kejahatan atau minimal menjadi bekingnya.
Kondisi inilah yang terasa selama ini, sehingga kemaksiatan seperti judi, bingo, pelacuran, peredaran miras, ekstasi, sabu-sabu dan lain-lain kemaksiatan sulit diberantas.
Menurut Ibnu Mubarak: “Rusaknya masyarakat memang muncul melalui manusia-manusia terhormat, antara lain dari pejabat dan penguasa serta tentara dan alat negara. Kerusakan diperparah oleh pedagang dan pemegang ekonomi yang khianat dan tidak jujur.”
5). Mengembalikan persoalan kepada Allah SWT.
Mengembalikan segala urusan kepada Allah SWT, artinya pemerintahan berdasarkan sistem Ilahi dan mengacu kepada syariat Allah SWT.
Bila lima perkara ini tegak berdiri, suatu kekuasaan akan dikokohkan Allah SWT dan berhasil purna; bila tidak, negara hanya menjadi ajang permainan politik dan perebutan kekuasaan sehingga tidak mendatangkan kedamaian bagi manusia di muka planet bumi ini. (*)