Pemberani dan “Pemberani”
Dari PN Jaksel, Hakim Tatik Hardiyanto menolak permohonan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapan tersangka oleh KPK
Kemudian mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang kemudian menjadi Ketua BPK. Ia dituduh korupsi pajak atas kelebihan bayar Bank BCA sehingga negara dirugikan Rp 375 milyar. Tapi Hakim Haswadi dari PN Jaksel memenangkan Hadi Poernomo dengan alasan penyidikan dan penyitaan barang bukti tidak sah.
Peninjauan Kembali (PK) oleh KPK ditolak tetapi MA berpendapat putusan hakim Haswadi tidak tepat dan melampaui wewenangnya.
Terakhir hakim PN Jaksel yang lain, Cepi Iskandar, juga memenangkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi KTP elektronik. Hakim menilai sprindik (surat perintah penyidikan) KPK tidak sah.
Kini KPK mengeluarkan lagi sprindik baru terhadap Setya Novanto dan dia melawan dengan mengajukan praperadilan lagi. Sidangnya dimulai 30 November 2017 lalu dengan hakim tunggal Kusno (Wakil Ketua PN Jaksel). Dalam dunia praperadilan Kusno pernah 3 kali menolak gugatan praperadilan dan belum pernah satu kalipun memenangkannya. Tapi dia membebaskan 4 orang koruptor dan menghukum ringan seorang koruptor lainnya saat bertugas di Pontianak.
Apakah dia akan menjadi hakim pemberani seperti enam rekannya di atas, atau akan menjadi hakim “pemberani” seperti teman-temannya yang lain, Sarpin, Haswadi, Yuningtyas, Cepi Iskandar, kita tunggu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20080725_pramono-bs_20170326_005705.jpg)