Berita Kotabaru

Dapat Instruksi Kemendagri, Disdukcapil Kotabaru Bakal Eksekusi 6.500 KTP Elektronik

Rencananya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru akan memusnahkan sebanyak 6.500 buah KTP Elektronik dimusnahkan.

Penulis: Herliansyah | Editor: Didik Triomarsidi
Helriansyah
Asisten Pemerintahan Drs H Hariansyah (kaus hijau) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ahmad Fitriadi (kaus merah) melakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan KTP elektronik sebanyak 500 secara simbolis. Rencana akan dimusnahkan sebanyak 6.500 setelah diverifikasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Rencananya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru akan memusnahkan sebanyak 6.500 buah KTP Elektronik dimusnahkan.

Dan hari ini, Jumat (14/12/2018), pemusnahan secara simbolis sebanyak 500 lembar sudah dilakukan Asisten Pemerintahan Drs H Hariansyah didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) H Ahmad Fitriadi di halaman kantor Disdukcapil Kotabaru.

Pemusnahan simbolis sebanyak 500 KTP tersebut rinciannya terdiri dari 250 KTP rusak fisik dan 250 rusak data.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H Ahmad Fitriadi mengatakan, pemusnahan dilakukan menyusulnya adanya instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca: Maia Estianty Akhirnya Ungkap Umur Kehamilannya Usai Dinikahi Irwan Mussry

Diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 470.13/11176/sj tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.

Dimana dalam surat edaran tersebut ditegaskan kepada Bupati/Walikota agar menugaskan kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Baca: Roy Kiyoshi Diprotes Panji Petualang dan Komunitas Pecinta Hewan Usai Tampilkan Kuda Jin

Beberapa poin ditegaskan dalam edaran itu, antara lain melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.

Melakukan pengecekan tehadap KTP elektronik rusak atau invalid hasil pencetan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.

Baca: Bobotoh Pilih Kiatisuk Senamuang Sebagai Pengganti Mario Gomez di Persib Bandung

Apabila masih ditemukan KTP elektronik rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, usai dilakukan pemusnahan dibuatkan berita acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan.

Kemudian melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

Fitri menambahkan mengacu kepada edaran tersebut, pihaknya akan melakukan proses pemusnahan setelah dilakukan verifikasi data.

"Karena yang diminta sebelum dimusnahkan, membuat berita acara pemusnahan yang melampirkan elemen yaitu, nama, NIK dan alamat. Ini yang akamkan kami verifikasi dulu satu-satu," kata Fitriadi kepada banjarmasinpost.co.id.

Disinggung apakah ada kaitannya dengan temuan KTP terjadi di daerah, Fitriadi tidak menepisnya.

"Kami kira memang ini rentetan dari apa yang terjadi di Jakarta. Oleh karena Mendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan instruksi kepada seluruh disduk se Indonesia untuk dilakukan pemusnahan KTP yang rusak dan invalid," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved