Berita Kaltim

Pasca OTT Hakim PN Balikpapan, Tim Penyidik KPK Periksa Kantor Pengacara JS di Sepinggan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di kantor pengacara JS di Simpang Tiga Sepinggan Balikpapan.

Editor: Elpianur Achmad
TribunKaltim.Co/Fachmi Rachman
Penyidik KPK geledah kantor pengacara JS di ruko Simpang Tiga Sepinggan Balikpapan, Minggu (5/5/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di kantor pengacara JS di Simpang Tiga Sepinggan Balikpapan, Minggu (5/5/2019), pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim, pengacara dan lima orang lainnya,  di Kota Balikpapan, Jumat, (3/5/3/2019) lalu.

Pengacara JS merupakan pengacara asal Balikpapan yang terjaring pada OTT tersebut.

Hari ini, Minggu (5/5/2019) tim penyidik KPK mendatangi kantor pengacara JS di Jalan Syarifuddin Yoes, simpang tiga Sepinggan Balikpapan dan satu ruko dengan sekolah pramugari (Intersky Study).

Berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, di lokasi, terlihat tiga mobil tim penyidik dengan berisikan tiga petugas tiap mobilnya, ditambah petugas bersenjata lengkap.

Usai keluar dari mobil, petugas langsung memasuki kantor pengacara JS guna melakukan pemeriksaan.

"Kami jemput di bandara sekitar jam 12an dan langsung menuju kantor sini," ujar salah satu sopir petugas yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca: OTT Hakim dan Pengacara di PN Balikpapan, KPK Sita Uang Rp 227,5 juta, Diduga Untuk Ini

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di kantor pengacara JS masih terus berlangsung.

Berikut 7 Nama yang Ditangkap dalam OTT KPK di Balikpapan: 

1. JS, pengacara.

2. RI, pegawai PH

3. FA panitera pengadilan negeri Balikpapan.

4. Ky, Hakim pengadilan negeri Balikpapan.

5. Su, security pengadilan negeri Balikpapan.

6. DM, pengacara.

7. Su

KPK Lakukan OTT di Balikpapan

7 orang kena OTT KPK di Balikpapan dipastikan menginap di Mapolda Kaltim. Usai ditangkap KPK Jumat (3/5/2019) sore.

Komisi Pemberantasan Korupsi tak sendiri lakukan OTT KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mereka meminta bantuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dalam giat operasi senyap dugaan suap kasus di pengadilan negeri Kota Balikpapan.

"Kita backup karena permintaan mereka. Sore tadi, di PN," kata Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Andhi Triastanto saat dihubungi via telepon oleh Tribunkaltim.co.

Baca: OTT KPK di Balikpapan, Rektor Universitas Balikpapan : Ini Warning Bagi Pejabat Pemerintah

Kendati demikian beberapa di antaranya diamankan di tempat terpisah, tak hanya di pengadilan negeri Balikpapan.

Saat ditanya apakah kelimanya dititip di Mapolda Kaltim? Perwira 3 bunga di pundak ini membenarkan hal tersebut.

"Malam ini di Polda, besok sudah jalan. Di UM. Sementara 5 orang, (1 hakim, 2 pengacara dan 2 sipil) iya benar," ujarnya.

Bahkan saat di OTT KPK di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) ini oleh KPK, bukan transaksi pertama kali.

Yang artinya, sebelum dilakukan OTT KPK di Balikpapan, mereka telah melakukan transaksi.

Alias sudah ada dugaan uang suap yang masuk.

Karena informasi itu sebenarnya sudah transaksi duluan. Ini transaksi ke berikutnya sudah ada duit yang masuk, informasinya begitu.

Informasi lainnya orang-orang yang diamankan KPK dibawa ke Polda Kaltim, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum KPK menetapkan tersangka dalam OTT KPK di Balikpapan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengaku, tak mengetahui kabar tersebut.

Baca: Kantor Pengacara JS Sepi dari Aktivitas, Pasca-Terjerat OTT KPK Bersama Hakim PN Balikpapan

Ia menyebut belum menerima informasi berkaitan dengan OTT KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Coba konfirmasi ke PN, pengadilan negeri Balikpapan. Belum ada terima informasi. Konfirmasi ke KPK-lah," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Di tempat terpisah, Tribunkaltim.co coba konfirmasi kepada Humas PN Balikpapan, S Pujiono SH M.Hum.

Dirinya mengaku sedang berada di luar kota Balikpapan.

Kemudian ia sendiri belum menerima kabar penindakan OTT KPK di Balikpapan.

"Ouh, saya belum terima kabar soal OTT KPK di Balikpapan. Saya ada di jawa. Saya cari info. Nanti saya kabari. Saya cari informasi dulu," katanya menanggapi terkait OTT KPK di Balikpapan.

Sementara, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra membenarkan adanya penindakan, atau kegiatan OTT KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun dalam penindakan tersebut, OTT KPK di Balikpapan, tak melibatkan jajaran Polres Balikpapan, meskipun berada di wilayah hukum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Gak ada koordinasi. Coba cek di Polda," tuturnya.

Soal OTT KPK di Balikapapan pun dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Kota Balikpapan untuk melakukan kegiatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam.

Baca: Hakim PN Balikpapan dan Pengacara yang Terjaring OTT KPK Dijaga Ketat Saat Tiba di Jakarta

Kata Febri Diansyah, dalam giat operasi tengkap tangan atau OTT tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang, di antaranya seseorang yang berprofesi sebagai hakim.

"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," ungkap Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di pengadilan negeri Balikpapan tersebut.

"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," imbuh Febri Diansyah.

Ia melanjutkan, kelima orang yang diamanakan dan tengah diperiksa di Polda Kaltim atau Kalimantan Timur akan diberangkatkan ke Jakarta besok Sabtu (4/5/2019).

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya," ungkap Febri Diansyah.

"Jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," jelas Febri Diansyah lagi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT KPK di Balikpapan. (*)

(Penulis: Aris Joni)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS - Soal OTT di Balikpapan, Tim Penyidik KPK Periksa Kantor Pengacara JS di Sepinggan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved