Berita Kaltim

OTT Hakim PN Balikpapan, Drama Hakim Kayat Gunakan Kantong Kresek Untuk Mengelabui

Tujuh orang, termasuk hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dan seorang pengacara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Jumat (3/5/2019).

Editor: Elpianur Achmad
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
TIBA DI JAKARTA - Lima orang yang diamankan dalam OTT KPK di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) kemarin, tiba di kantor KPK pada Sabtu (4/5/2019) pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tujuh orang, termasuk hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dan seorang pengacara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Jumat (3/5/2019). OTT ini diduga terkait dugaan suap terhadap hakim agar membebaskan terdakwa kasus pidana.

OTT KPK di Balikpapan ini mengagetkan banyak pihak. OTT KPK di Balikpapan awalnya tidak ada yang menyangka, ternyata KPK pun mampu masuk merambah ke daerah Balikpapan

OTT KPK di Balikpapan satu di antaranya menjerat personel hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dianggap masuk dalam pusaran kasus dugaan suap putusan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Momen OTT KPK di Balikapapan jerat Hakim Kayat yang kini telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap yang berkaitan dengan profesinya. Hakim Kayat bersama pengusaha dan pengacara ditangkap, kini berada di KPK. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Laode M Syarif mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca: Pasca OTT Hakim PN Balikpapan, Tim Penyidik KPK Periksa Kantor Pengacara JS di Sepinggan

Dari OTT KPK di Balikpapan tersebut, penyidik mengamankan lima orang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Hakim Kayat.

Ada nama Sudarman (SDM), selaku pihak yang berperkara dalam kasus pemalsuan surat.

Juga advokat Jhonson Siburian (JHS), staff Jhonson (RIS), dan panitera muda Fahrul Azami (FAZ) lantaran diduga menerima suap pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan.

Hingga pada akhirnya, usai OTT KPK di Balikpapan maka pada Sabtu (4/5/2019) KPK menetapkan status tersangka pada ‎tiga orang yaitu Hakim Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman atas kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan pemalsuan surat.

Penyidik KPK geledah kantor pengacara JS di ruko Simpang Tiga Sepinggan Balikpapan
Penyidik KPK geledah kantor pengacara JS di ruko Simpang Tiga Sepinggan Balikpapan (TribunKaltim.Co/Fachmi Rachman)

Penangkapan terhadap kelimanya bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya penyerahan uang dari Jhonson kepada Hakim Kayat.

Baca: OTT Hakim PN Balikpapan, Pengamat Untap Kalbar Sebut Rentan Penyalahgunaan Kekuasaan

Diduga penyerahan uang untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

‎Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan Pengadilan Negeri Balikpapan.

RIS (Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian) terlihat berjalan ke arah mobil KYT (Kayat) yang diparkir di depan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Membawa sebuah kantong kresek plastik hitam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved