BPost Cetak
Smart SIM Bisa Dipakai Belanja
Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Namanya Smart SIM atau SIM Pintar.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Namanya Smart SIM atau SIM Pintar. Selain itu diluncurkan pula aplikasi registrasi SIM online.
Peluncuran dilakukan bertepatan dengan HUT Lalu lintas di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).
Kepala Korlantas Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada dua keunggulan utama dari Smart SIM.
“Keunggulannya, satu, memuat perilaku pengemudi. Pelanggaran yang dilakukan tercatat pada chip kartu dan server kita. Kemudian kami juga bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan dengan pengemudi,” kata Refdi.
Baca: Laman Kemendagri Diretas, Muncul Gambar Tabur Bunga Nisan KPK
Baca: 708 Bangunan Walet Turut Merambah, Lahan Sawah di Kalsel Terus Menyusut
Baca: Hasil Akhir Chelsea vs Liverpool 1-2, The Reds Kokoh di Puncak Klasmen Liga Inggris
Baca: Menang Tipis 1-0, Real Madrid Gagal ke Puncak Klasmen, Ini Hasil Lengkap Liga Spanyol 2019
Selain itu, Smart SIM bisa berfungsi sebagai uang elektronik untuk pembayaran transaksi seperti belanja, bayar tol dan parkir. “Ini di-support oleh Bank Indonesia dan mitra kami yakni Bank BNI, BRI dan Mandiri,” kata dia.
Layanan Smart SIM sudah tersebar di 34 Polda dan 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling dan 55 gerai layanan SIM. Seluruh pelayanan SIM terintegrasi dengan pusat data SIM Korlantas.
Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM bisa mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi. Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.
Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI. Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.
Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.
Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta. Refdi Andri mengatakan SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.
“Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya,” kata Refdi.
Pemilik SIM lama diperkenankan menggantinya ke Smart SIM setelah masa berlaku SIM lamanya habis. Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.
Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.
“Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya,” kata Refdi.
Baca: Uang PHK Tak Dibayar, Lion Air Malah Diseret 2 Mantan Pilotnya ke Pengadilan Gara-gara Ini
Baca: Hasil akhir West Ham United vs Manchester United 0-2, The Red Devils Turun Klasmen
Baca: Setelah Bunuh Perawat, Pria Ini Berusaha Menyetubuhi Mayatnya, Tapi Gagal karena Alat Vitalnya Loyo
Wakil Kepala Polri ( Wakapolri) Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dengan terbitnya Smart SIM diharapkan pengendara di jalan raya tertib berlalu lintas. Selain itu, tingkat disiplin juga semakin baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/smart-sim.jpg)