Berita Viral

VIRAL di Medsos, Bajing Loncat Beraksi di Atas Motor yang Berjalan, Lihai Seperti Pertunjukan Sirkus

VIRAL di Medsos, Bajing Loncat Ini Beraksi di Atas Motor yang Berjalan, Lihai Seperti Pertunjukan Sirkus

Editor: Didik Triomarsidi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers mengungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020). 

“Setelah video itu viral, tersangka GP, FAS, dan MIN, berhasil ditangkap pada Jumat (24/8/2018). Sementara tersangka lainnya, ES, berhasil ditangkap Selasa (28/8/2018) kemarin,” ungkap Martua, Rabu (29/8/2018).

Martua menceritakan, aksi keempat bajilo itu sebenarnya terjadi pada 17 Juli 2018 sekira pukul 14.30 WIB. Namun aksi tersebut baru diketahui pada 23 Agustus 2018, seusai viral di media sosial Instagram.

Awalnya keempat pelaku mengendarai dua sepeda motor secara berboncengan. Saat lalu lintas tersendat lantaran lampu merah, mereka kemudian mendekati bagian belakang bak truk untuk mencuri potongan besi yang dibawa.

UPDATE Jumlah Kematian akibat Virus Korona Mencapai 80 Orang, Ditemukan Ratusan Kasus Baru

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers mengungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers mengungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

“Tersangka ES bertugas mengambil potongan besi dengan langsung memanjat bak truk yang ditutupi terpal tersebut. Setelah mengambil dua potong besi, ES menyerahkannya kepada GP yang mengendarai motor untuk memboncengnya,” jelas Martua.

Dua tersangka lainnya, FAS dan MIN, bertugas memantau situasi di sekitar lokasi selama beraksi. Dalam kesempatan itu, keempatnya hanya mendapatkan dua potong besi bekas seberat 34 kilogram.

“Potongan besi itu kemudian mereka jual ke lapak besi tua yang berada di daerah Semper, dibeli dengan harga Rp 180 ribu. Hasilnya mereka bagi empat,” ungkap Martua.

Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku berupa dua unit sepeda motor serta STNK, dan dua buah helm. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ringkus Dua Bajing Loncat Asal Cilincing yang Viral di Medsos, Terancam 9 Tahun Penjara,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved