Kriminal Kalteng
Tiga Paket Sabu Dalam Gumpalan Daun di Semak-semak, Warga Pendahara Katingan Ini Ditangkap
Jajaran Polres Katingam, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan Rahmad alias Beben (43) warga Jalan Gembala, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KATINGAN - Jajaran Polres Katingam, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan Rahmad alias Beben (43) warga Jalan Gembala, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, karena memiliki dan menyimpan 3 paket narkotika jens sabu yang dibungkus daun dan kertas tisu.
Kapolres Katingan, AKBP Andi Siswan Ansyah, Kamis (5/3/2020), mengungkapkan, pelaku ditangkap di Kelurahan Pendahara RT 7, Kecamatan Tewang Sengalang Garing, Katingan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain 3 paket sabu seberat 10,56 gram, uang Rp 1.400.000, dua telepon selular, sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam, kertas tisu dan plastik klip.
• Jemaah Haul Guru Sekumpul dari Samarinda Kehabisan Uang, Ojek Online Bantu Antar Jemput Gratis
• Tim Satgas Gabungan TNI AL Banjarmasin Amankan 1.400 Batang Kayu Ilegal di Kapuas, 2 Orang Diamankan
• Masrani, Pecinta Abah Guru Sekumpul Bersepeda 12 Hari dari Kalimantan Tengah ke Haul Guru Sekumpul
• Polres & Dinkes Kotabaru Obok-obok Toko Farmasi dan Pasar Cari Masker, Sejumlah Mini Market Kosong
• Pembelaan Istri Judika Soal Tangis BCL di Idol, Duma Riris Singgung Izin Istri Ashraf Sinclair
Dia katakan, anggota Satnarkoba menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan meminta menunjukkan tempat narkoba.
"Tersangka kemudian menunjukkan posisi sabu disimpan, dilanjutkan dengan mengambil sebuah bungkusan daun yang isinya terdapat dua buah tisu yang di dalamnya terdapat tiga paket narkotika jenis sabu dari semak semak," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)