Berita Banjarmasin
Terapkan Sistem Zonasi! PPDB Sekolah Dasar di Banjarmasin Mulai Juni 2020
Penerimaan murid baru Sekolah Dasar di Kota Banjarmasin akan melihat situasi yang berkaitan dengan pandemi virus corona atau Covid-19.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 akan dibuka pada 23 Juni 2020 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Penerimaan akan dilaksanakan berdasarkan sistem zonasi, sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.
Sistem zonasi mengharuskan peserta didik baru memilih sekolah yang memiliki radius terdekat, sesuai domisili masing-masing peserta.
Dalam sistem ini, para peserta hanya diperbolehkan memilih tiga sekolah pilihan terdekat dengan rumah peserta didik.
Prosedur pendaftaran masih menjadi pertimbangan oleh beberapa pihak, entah akan diadakan secara tatap muka atau akan dilaksanakan secara online.
• PPDB SD, SMP dan SMA Kota Banjarmasin Via Online
• PPDB SD 2020 Sistem Daring di Banjarmasin Dibuka, Masih Ada Sekolah yang Kesulitan
• Tiga SMP Negeri di Banjarmasin Wajib Menerima Pelajar Inklusi saat PPDB 2020, Begini Cara Seleksinya
• Disdik Banjarmasin Minta Pelajar Inklusi Diseleksi Ketat pada PPDB SMPN 2020
• Lima SMP Swasta Tak Kebagian Siswa Baru Saat PPDB 2019, BPP2S Singgung Ketidakpedulian Pemerintah
Semuanya ditentukan berdasarkan perkembangan situasi dan keadaan berkaitan dengan pandemi virus corona atau Covid-19 di Kota Banjarmasin.
"Kami lihat situasinya nanti di bulan Juni, apakah keadaan sudah memungkinkan untuk melakukan PPDB secara tatap muka atau justru sebaliknya, " ucap Indra Irawan S.Pd, Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SDN Kuin Utara 4 Banjarmasin kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (23/4/2020).
Dikatakan, kuota penerimaan peserta didik baru di tahun ini sebanyak 28 peserta didik per kelasnya.
Di SDN Kuin Utara 4 Banjarmasin, Jalan HKSN, Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, akan dibuka sebanyak dua kelas.
Sehingga jumlah kuota yang dapat ditampung di sekolah tersebut sebanyak 56 peserta didik yang mana satu kelasnya terdiri dari 28 peserta didik.
Kuota tersebut merupakan peraturan dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Namun, Indra mengatakan, ketika dalam pelaksanaannya nanti ternyata mengalami kelebihan pendaftar maka bisa jadi aturan diubah.
"Bisa ditambah kuotanya kalau pendaftarnya melebihi kuota. Biasanya ada perubahan aturan dari Dinas Pendidikan. Ikuti saja alurnya, " tuturnya.
