Berita Tabalong

Warga Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian Jahe di Desa Muang Tabalong, Ini Pernyataan Kapolres

Penanganan dugaan kasus pencurian jahe yang tertangkap tangan di Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, dipertanyakan warga setempat.

Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
istimewa
Senapan rakitan yang diamankan bersama pelaku pencurian jahe 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penanganan dugaan kasus pencurian jahe yang tertangkap tangan di Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Rabu (3/6/2020) subuh dipertanyakan sekelompok warga.

Ini menyusulnya beredarnya informasi bila terduga pelaku SBR (33), warga Desa Teratau, kecamatan Jaro, Tabalong, tidak diproses secara hukum.

Informasi didapat, diduga pelaku diamankan di dalam pondok yang ada di lahan warga setelah ketahuan mencuri jahe sekitar 15 kilogram, milik Mujedi (48), warga Desa Muang.

Ketika diamankan, bersama pelaku juga ditemukan diduga senapan rakitan jenis dumduman beserta peluru buatan dan jahe yang diduga hasil curian.

Setelah berhasil diamankan, subuh itu juga pelaku langsung dibawa ke Polsek Jaro untuk bisa diproses secara hukum.

Namun setelahnya korban dan warga mendapat kabar pelaku tak bisa diproses karena barang bukti curian kurang dari Rp 2,5 juta.

Penumpukan Pasien PDP di IGD, Komisi IV DPRD Kalsel Sidak ke RSUD Ulin Banjarmasin, Temukan Hal Ini

Soal Lonjakan Tagihan Rekening Listrik, DPRD Kalsel Panggil PLN UIW Kalselteng, Ini Masalahnya

Syarat Penumpang Rute Domestik Lion Air yang Mulai Beroperasi Mulai 10 Juni 2020

Tagihan Listrik Naik, Pemerintah Wanti-wanti PLN : Kita Cek, PLN atau Masyarakat yang Bohong

Begitu pula terkait dengan kepemilikan benda diduga senapan rakitan yang diamankan bersama pelaku juga didapat informasi tidak diproses secara hukum.

Akhirnya karena merasa ada kejanggalan, Kamis (4/6/2020) malam sekitar pukul 21.00 wita, sekelompok warga mendatangi Polsek Jaro untuk mencari kejelasan.

Sampai tengah malam, warga membubarkan diri walaupun masih belum merasa puas dengan penjelasan yang didapatkan.

Karena itulah, aksi ini berlanjut lagi Jumat (5/6/2020) malam dan saat itu mendapatkan informasi pelaku diamankan ke Polres Tabalong.

Kemudian, Selasa (9/6/2020), korban dan beberapa warga datang ke Mapolres Tabalong untuk memastikan kejelasan bagaimana kelanjutan proses terhadap pelaku.

Terkait hal ini, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, yang ditemui, Selasa (9/6/2020), membenarkan adanya masyarakat melakukan tangkap tangan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian jahe di kebun warga dan diserahkan ke Polsek Jaro.

"Kami penyidik Polri dalam hal ini Polres Tabalong cq dari pada Polsek Jaro bukan tidak menangani, kami melakukan penanganan," ucap kapolres.

Puluhan Orang Positif Covid-19, Wali Kota Palangkaraya Tutup Pasar Besar

Agendakan Kunker di Tengah Pandemi Covid-19, 30 Anggota DPRD HSS Jalani Rapid Test

Aplikasi Lacak Covid-19, Upaya Pemerintah Petakan Sebaran Virus Corona Lewat Smarthphone

Wujud penanganan yang dilakukan, karena nilai kerugian kurang Rp 2,5 juta maka proses yang akan dikenakan berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan diduga pelaku tidak bisa dilakukan penahanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved