Berita Tabalong

Patroli Perbup Tabalong di Pasar Kelua, Tim Gabungan Masih Temukan Pelanggaran

penegakan disiplin terhadap Perbup Tabalong No 26 tahun 2020 dilakukan tim gabungan di Pasar Kelua. Ternyata, masih terjadi pelanggaran

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Polres Tabalong untuk BPost
Penegakan Perbup Tabalong nomor 26 tahun 2020 dilakukan tiga pilar di Pasar Kelua. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Semenjak diberlakukan 1 September tadi, penegakan disiplin terhadap Perbup Tabalong No 26 tahun 2020 terus dilakukan petugas gabungan.

Kali ini petugas menyasar Pasar Kelua untuk penegakan perbup yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

Dalam pelaksanaannya petugas yang terdiri dari Polsek Kelua, aparat Kecamatan Kelua dan Koramil Kelua masih menemukan adanya pelanggaraan sehingga harus diberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan teguran secara lisan ada delapan, perintah keharusan untuk membeli masker bagi empat orang dan perintah untuk kembali atau tidak melanjutkan kegiatan atau perjalanan sebanyak lima kali.

Aplikasi Waker Catat 39 Pelanggar Perbup Tabalong No 26 Tahun 2020

Perbup Tabalong Nomor 26 Mulai Diberlakukan, Petugas Temukan Warga Tak Pakai Masker, Ini Sanksinya

Kominfo Kabupaten HSU Terus Sampaikan Perbup Mengenai Covid-19

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto, Kamis (3/9/2002), membenarkan kegiatan penegakan perbup yang dilakukan tiga pilar di Pasar Kelua, kecamatan Kelua.

"Kegiatan diisi dengan penertiban Perbup yang dilakukan oleh pelaksana pengawasan dan pembinaan dengan melaksanakan patroli Polsek Kelua kepada masyarakat Kecamatan Kelua untuk wajib mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19," jelasnya.

Kemudian juga dilakukan tindakan penegakan Perbup secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang ditemukan langsung tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved