Berita Tapin

Sehari Digelar OPerasi Yustisi di Tapin, 1259 Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Teguran Lisan

Sebanyak 1259 orang mendapatkan teguran lisan saat digelar operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Tapin

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Polres Tapin untuk BPost
Tim penindakan pelanggar protokol kesehatan menyambangi satu kafe di Kabupaten Tapin, Sabtu (26/9/2020) malam. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU -  Sebanyak 1259 orang mendapatkan teguran lisan saat digelar operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Tapin yang berlangsung  Sabtu (26/9/2020), sejak pukul 09.00 Wita hingga selesai.

Operasi Yustisi dilakukan dua cara, stasioner atau berdiam sebanyak 65 kali dan mobile atau berkeliling sesuai target sasaran sebanyak tujuh kali.

Tiga sasaran operasi Yustisi adalah orang, tempat dan kegiatan.

Sasaran orang adalah lalulintas orang yang berjalan di jalan raya dan orang yang berkerumun.

Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Kota Banjarbaru, Sejumlah Tempat Usaha Dapat Teguran Tertulis

Operasi Yustisi di HST, 290 Pelanggaran Ditemukan dalam Waktu Enam Hari

Kemudian sasaran tempat, meliputi sejumlah kafe, warung malam, rest area, warung dekat wisata religi, jembatan dan wilayah desa yang ada di Kabupaten Tapin.

Sasaran kegiatan adalah lalulintas jalan raya, kerumunan orang, tempat tinggal isolasi mandiri orang yang terkonfirmasi positif.

Kabag Ops Polres Tapin, AKP Raindhard Maradona dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Minggu (27/9/2020) membenarkan.

Dari tiga sasaran itu, terdapat pelanggaran yang diberikan teguran lisan 1259 orang dan teguran tertulis 50 orang.

Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Batuah Martapura

Kemudian sanksi sosial sebanyak 153 orang dan pemberian masker bagi pelanggar protokol kesehatan sebanyak 176 orang.

"Kita berharap masyarakat di Kabupaten Tapin disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pandemi wabah virus corona atau Covid-19," katanya. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved