Berita Kalteng

Sebanyak 11 Orang Pilih Bayar Denda Saat Terjaring Operasi Yustisi di Palangkaraya

im Satgas Covid-19 Palangkaraya, Diskominfo dan Polrestra Palangkaraya melaksanakan operasi yustisi di Jalan Hiu, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
POLRESTA PALANGKARAYA UNTUK BPOST GROUP
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya saat melakukan operasi yustisi. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Hingga saat ini, masih ada saja warga Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak menaati Peraturan Wali Kota terkait disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun dalam aturan Perwali tersebut, juga disertakan dengan sanksi sosial hingga bayar denda bagi yang tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan.

Seperti pada pelaksanaan operasi yustisi di Jalan Hiu Putih yang dilaksanakan Tim Satgas Covid-19 Palangkaraya. Mereka kembali melakukan penindakan terhadap puluhan pelanggar karena tidak mengenakan masker.

Motif Pelaku Vandalisme Mushola Darussalam Tangerang dan Robek Alquran, Polisi Lakukan Ini

Penyelenggara Haji dan Ormas Dialog dengan Anggota DPR dan Kemenag di Palangkaraya

Maling Motor Beraksi di Jalan Garuda Palangkaraya Kalteng saat Pemilik Mencari Cacing Umpan Mancing

Tujuh Kali Masuk Penjara, Residivis Pencuri Asal Palangkaraya Kembali Terjerat Hukum Kasus Serupa

Kantor KPU Kota Palangkaraya Dipasang Pagar Kawat Besi Maksimalkan Pengamanan

Kabagops Polresta Palangkaraya, Kompol Hemat Siburian, koordinator lapangan, bersama Kepala BPBD Kota selaku Ketua Harian Satgas Tim Satgas Covid-19 Palangkaraya, Emi Ambriani, dan Sekretaris Diskominfo Kota Palangkaraya, Anna Menur, melakukan operasi tersebut.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangkaraya .

“Sebanyak 51 orang pelanggar protokol kesehatan yang kami berikan tindakan, yakni sebanyak 11 orang membayar denda administratif ditempat sebesar Rp 100.000, sedangkan 40 orang lainnya mendapat sanksi kerja sosial,” ujar Hemat Siburian. 

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved