Penyelenggara Pemilu Tanpa Kantor
KPU Kotabaru Belum Miliki Kantor Sendiri, Sekda Sebut Sedang Proses Hibah
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad membenarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki kantor
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad membenarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki kantor.
Menurut H Said Akhmad, aset milik pemerintah daerah eks kantor penerangan yang sekarang ditempati KPU, rencana akan dihibahkan.
Tinggal menunggu persetujuan Bupati.
Baca juga: Dua Lembaga Penyelenggara Pemilu di Kotabaru Tak Memiliki Kantor, Sempat Dua Kali Pindah
Baca juga: KPU Kotabaru tak Punya Kantor Sendiri, Hanya Menumpang di Eks Kantor Penerangan yang Makin Semrawut
Baca juga: Anggota KPU Kotabaru Sering Dijanjikan Kantor yang Layak, tapi Hanya Tinggal Janji
Baca juga: Diinfokan 2018 Ada Anggaran Rp 4 Miliar untuk KPU Kotabaru, Ternyata Hanya ini yang Direhab
Baca juga: Bawaslu Kotabaru Menempati Gedung Eks Kantor Pengadilan yang Bisa Diambil Sewaktu-waktu
Proses penghibahan, karena KPU dan Bawaslu sudah bersifat lembaga vertikal dan harus ada di daerah.
"Setelah dihibahkan aset (tanah), mereka nanti punya anggaran sendiri. Tapi dasarnya harus kita (daerah) hibahkan dulu," jelas Said Akhmad kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (23/10/2020).
"Usulan sudah ada tinggal di Bupati. Tapi, karena pilkada mungkin setelah masuk," sambung Said Akhmad.
Dengan akan menjadi sebuah lembaga vertikal, selain sekretaris KPU, pegawai harus pegawai pusat, bukan lagi pegawai daerah.
"Jadi sedang berproses," pungkas Said Akhmad kepada banjarmasinpost.co.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah
