Kriminalitas Kalteng

Kedapatan Simpan Sabu Paket Hemat, Warga Kapuas Timur Kalteng Diamankan Polisi

Lelaki berinisial MA (32)diamankan polisi setelah kedapatan simpan paket hemat sabu

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Satresnarkoba Kapuas untuk BPost
Barang bukti berupa sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Lelaki berinisial MA (32) ini harus berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.

Warga Kecamatan Kapuas Timur itu diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Jumat (6/11/2020) siang lalu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat Kilomeer 6,6 Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur.

Pelaku yang kedapatan simpan satu paket hemat (pahe) sabu-sabu itu tak berkutik saat ditangkap petugas.

Baca juga: Kedapatan Miliki 17 Paket Sabu, Warga Tabukan Batola Diamankan

Baca juga: Simpan Sabu, Pria Banjarbaru Ditangkap Satres Narkoba Polres Banjar

Baca juga: Ungkap Peredaran Sabu di Puntun Pahandut, Polisi Tangkap Pria Palangkaraya dan Sita 73 Paket Sabu

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada ungkap kasus tersebut.

"Penangkapan pelaku ini setelah kami menerima informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan di lapangan," katanya, Minggu (8/11/2020).

Dilanjutkannya, pelaku diamankan beserta barang bukti sabu-sabu.

"Dimana setelah dilakukan penggeledahan saat penangkapan pelaku kedapatan membawa barang bukti satu plastik klip kecil yang di dalam nya diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,27 gram setelah ditimbang," ungkapnya.

Turut diamankan pula barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu. Yakni satu plastik klip kecil, kotak rokok merek Surya Gudang Garam, HP Merek OPPO warna merah dan pipet kaca.

Baca juga: Digerebek Polisi, Perempuan Pemilik Usaha Loundry di Palangkaraya Ini Buang 220 Paket Sabu

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

"Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif," pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/fadly sr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved