Berita Kalteng
Sosialisasikan Setop Penambangan Emas ke Warga Pesisir Kabupaten Kapuas
Anggota atpolair Polres Kapuas yang patroli imbauan warga agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar, baik emas atau pasir, di Sungai Kapuas.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Jajaran Satpolair Polres Kapuas mengunjungi masyarakat pesisir Sungai Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Personel Satpolair menyampaikan sosialisasi dan imbauan dengan membawa spanduk, yakni terkait setop penambang liar.
Imbauan disampaikan kepada warga pesisir Sungai Kapuas yang dijumpai saat personel patroli.
Dikatakan Aipda Trianto yang melaksanakan kegiatan sosialisasi, pihaknya menjelaskan kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pasal 48, 67 ayat 1, 74 ayat 1 dan 5, yakni barang siapa melakukan pertambangan tanpa izin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Baca juga: Sumber PAD, Plt Sekda Kapuas Harapkan Masyarakat Pahami Perda Walet
Baca juga: Hari Pahlawan 2020, Plt Bupati Kapuas Pimpin Ziarah ke TMP Kencana
Baca juga: Pengawas PAI Kemenag Kapuas Kunjungi Ponpes Nurul Iman, Ini yang Disampaikan
Baca juga: Kegiatan KKG Digelar di Basarang Kapuas, Pendidik Diharap Kreatif Inovatif di Masa Pandemi Covid-19
Dalam kegiatan tersebut, anggota Satpolair Polres Kapuas memberikan imbauan agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar, baik emas atau pasir, di Sungai Kapuas.
"Semoga imbauan ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat serta masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah diberlakukan pemerintah," katanya, Selasa (10/11/2020).
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
