Berita Kalteng

Tidak Taat Protokol Kesehatan, Usaha Angkringan di Palangkaraya Didenda Rp 5 Juta

Usaha angkringan di Jalan RTA Milono kilometer 1,5 Palangkaraya dijatuhi sanksi denda Rp 5 juta karena tidak taat protokol kesehatan

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Dishub Palangkaraya untuk BPost
Tim  Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Penindakan, Rabu (18/11/2020) malam menjatuhkan denda kepada usaha angkringan di Jalan RTA Milono kilometer 1,5 yang tidak mentaati Protokol Kesehatan (Protkes). 

Editor : Hari Widodo

 BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA -Sanksi tegas diberikan oleh Tim Satgas  Penanganan Covid-19 melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Penindakan, Rabu (18/11/2020) malam kepada pengusaha angkringan di Palangkaraya.

Tim satgas menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada usaha angkringan yang berlokasi di Jalan RTA Milono kilometer 1,5 Palangkaraya karena tidak taat protokol kesehatan

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Alman P Pakpahan,  Kamis (19/11/2020) membenarkan, memberikan sanksi tegas kepada pengusaha angkringan karena tidak taat Protkes yang telah ditetapkan.

 Tim URC divisi Patroli dan penindakan memberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pengusaha angkringan tersebut.

Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan Tiga Tempat Usaha di Palangkaraya Kena Denda Administrasi Rp 5 Juta

Baca juga: Sebanyak 11 Orang Pilih Bayar Denda Saat Terjaring Operasi Yustisi di Palangkaraya

Baca juga: Warga Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Setelah Dilaporkan Istrinya Merokok dalam Rumah

"Ya benar, dikenakan sanksi karena melanggar Protkes," ujarnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, pihaknya memantau, saat tim ke lokasi pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak tempat duduk serta pembiaran para pengunjung tidak menggunakan masker padahal pengunjung banyak.

"Tim Satgas memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp.5.000.000 kepada pemilik usaha angkringan H. Fansi.  Janjinya dibayarkan pagi hari ini, pukul 10.00 Wib langsung di sekretariat kantor BPBD Kota Palangkaraya," ujarnya.

Alman menegaskan, imi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan pihaknya hanya melaksanakan Sosialisasi dan Penindakan tentang Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pelanggaran Peraturan Protokol Kesehatan. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved