Kapuas Kota Air
Plt Bupati Kapuas Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021
Usulan anggaran APBD tahun 2021 diserahkan Plt Kabupaten Kapuas kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I bertempat di Ruang Paripurna, Senin (23/11/2020).
Rapat dipimpin ketuanya, Ardiansah, didampingi wakil ketua I, Yohanes, wakil ketua II, Evan Rahman Sahputra.
Sedangkan, dari pihak pemkab dihadiri Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, bersama sejumlah kepala OPD dan unsur forkopimda. "Sesuai dengan jadwal kegiatan hari ini rapat paripurna, ada empat agenda yang dilaksanakan," kata Ardiansah
Agenda paripurnanya adalah Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda tentang APBD 2021 dan penyampaian 2 Raperda.
Kemudian, penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 dan pengumuman nama-nama panitia khusus dua buah raperda tahun 2020.
Selanjutnya, Plt Bupati menyampaikan pidato pengantar nota keuangan Rancangan Perda APBD 2021. Lalu, menyerahkan dokumen nota keuangan ke dewan.
Baca juga: Pemkab Kapuas dan DPRD Kapuas Sepakat Cabut Lima Raperda Tahun 2020
Baca juga: Enam Mobil Angkutan Pedesaan Tarif Murah Disiapkan Dishub Kapuas, Ini Rutenya
Baca juga: KPU Kapuas Sosialisasikan Tata Cara Mencoblos saat Pilkada Kalteng 2020
Baca juga: Sidang Penetapan Cagar Budaya di Kapuas, Tim Ahli Kaji Data dan Akan Buat Rekomendasi
Baca juga: Rutin Digelar, Baznas Kapuas Kalteng Salurkan Zakat ke Warga Tak Mampu
Dikatakan, penyusunan rancangan APBD saat ini dalam suasana Pandemi Covid-19. Situasi ini mempengaruhi asumsi-asumsi yang direncanakan, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah.
Pendapatan Daerah dari dana transfer Pemerintah Pusat tahun anggaran 2021 menurun cukup tajam, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2020. Padahal, Kabupaten Kapuas masih sangat tergantung dengan pendapatan transfer tersebut.
Penurunan juga terjadi pada pendapatan transfer dari dana bagi hasil pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Demikian juga pendapatan asli daerah yang cukup terdampak dengan kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
"Kondisi inilah yang menjadi tugas berat kita bersama untuk memulihkan kembali perekonomian terutama di Kabupaten Kapuas tanpa meninggalkan pencegahan dan penanganan Covid-19," kata Plt Bupati.
Pada rapat paripurna itu juga, ia menguraikan penarikan kembali lima buah Raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.
Lima raperda dimaksud, izin penebangan pohon, pengelolaan ruang terbuka hijau, pemekaran kecamatan, perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan Anak, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Dari kelima raperda itu, empat diajukan pemerintah daerah dan satu diajukan DPRD.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
